Advertisement
Masih Banyak Reklame Melanggar Aturan di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Gunungkidul terus menertibkan keberadaan reklame tak berizin. Kegiatan ini sebagai upaya mengurangi sampah visual yang beredar di masyarakat.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengakui upaya penertiban reklame tak berizin terus dilakukan. Pasalnya, hingga sekarang masih ada yang ngeyel karena memasang reklame dengan sembarangan.
Advertisement
Menurut dia, penertiban merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan. Edy mencontohkan, di bulan ini sudah mencopot 34 banner, enam spanduk dan satu baliho di Kapanewon Nglipar.
Penertiban juga dilakukan di Kapanewon Semanu dengan hasil mencopot enam spanduk dan 17 banner. “Patroli penertiban dilakukan secara bergiliran. Harapannya masyarakat bisa terttib dan menaati aturan dalam pemasangan reklame,” kata Edy kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).
BACA JUGA: Sat Pol PP Bantul Tindak 9 Pelanggaran Reklame
Menurut dia, pemasangan reklame tidak hanya harus berizin, namun juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Reklame tidak boleh dipasang di tiang listrik, dipasang melintang jalan hingga ditempelkan di pohon.
Disinggung mengenai atribut partai yang mulai marak, ia mengakui juga menindak terhadap bendera partai yang dipasang di pinggir-pinggir jalan. “Ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kalau melanggark, kami tidak segan-segan mencopotnya,” kata Edy.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Penegak Perda, Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo. Menurut dia, dasar penertiban reklame yang melanggar aturan tertuang dalam Perda No.3/2008 . “Sudah ada detailnya dan itu menjadi dasar. Kalau memang menayalahi aturan, maka kami siap menertibkan,” katanya.
Ngatijo menambahkan, sosialisasi perda tentang reklame ini terus dilakukan. Diharapkan masyarakat bisa mematuhinya agar sampah visual yang ada bisa dikurangi.
Hal ini lantaran pemasangan yang sembarangan dapat menimbulkan kesan yang kurang baik. “Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang kami miliki, maka kalau ada yang melanggar akan dilakukan penindakan. Tujuan penertiban agar pemasangan bisa menaati aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
- Optimalkan Pelayanan dengan Penampilan Rapi dan Menarik, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Menggelar Beauty & Handsome Class
- Cuaca Jogja dan Sekitarnya Besok, Diperkirakan Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement