Advertisement

Sultan Jogja Pastikan Kasus Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Dibawa ke Kejaksaan

Stefani Yulindriani & Sunartono
Minggu, 07 Mei 2023 - 08:57 WIB
Sunartono
Sultan Jogja Pastikan Kasus Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Dibawa ke Kejaksaan Sri Sultan HB X - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan kasus penyegelan pembangunan perumahan tanah kas desa di Maguwoharjo akan dibawa ke proses hukum Kejaksaan. Saat ini Pemda DIY sedang menghitung kerugian atas pembangunan illegal tersebut melalui proses audit di Inspektorat Daerah.

Sebelumnya Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan dengan label hunian D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Advertisement

Pihak pengembang perumahan diduga tidak mengindahkan sejumlah peringatan petugas dengan terus melakukan pembangunan meski tidak memiliki izin. Proyek pembangunan perumahan itu berada di bawah kendali PT KHN.

BACA JUGA : Satpol PP Akan Robohkan Bangunan Perumahan

Peraturan yang dilanggar oleh pengembang perumahan tersebut antara lain Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang menyatakan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin. Selain itu, tindakan pembangunan hunian D'Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kasus tersebut akan diteruskan ke ranah hukum Kejaksaan. Namun saat ini masih dihitung jumlah kerugian akibat praktik ilegal tersebut.

“Iya [dibawa ke Kejaksaan], sekarang kan kita baru minta Inspektorat dulu untuk menghitung kerugiannya, sebagai dasar untuk mengajukan tuntuan,” kata Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan.

Adapun yang saat ini sudah berjalan di Kejaksaan, Sultan meminta semua pihak bisa menghormati. Terkait keputusan terhadap bangunan perumahan nantinya akan diputuskan di Pengadilan.

“Kami baru minta Inspektorat untuk kajian kerugiannya berapa, kalau yang sudah di Kejaksaan yang berjalan di kejaksaan,” katanya.

 “Kita lihat keputusan pengadilan, nanti kita lihat. Enggak tahu itu penyelesainnya nanti pengadilan seperti apa, jangan kami melangkah malah kerliru,” ucapnya.

BACA JUGA : Kronologi Penangkapan Direktur PT DSP Terkait Mafia

Selain telah dilakukan penyegelan perumahan di Maguwoharjo, sebelumnya Kejati DIY menangkap dan menetapkan tersangka Direktur PT Deztama Putri Santosa Robinson dalam kasus mafia tanah yaitu dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY dengan kerugian lebih dari Rp2 miliar. Perusahaan ini memanfaatkan tanah kase untuk dibangun perumahan kemudian dijual kembali.

Kasus di Caturtunggal ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Pemda DIY telah melayangkan somasi kedua kepada pengembang yang membangun permukiman di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Sultan mengatakan pengembang tak menghiraukan somasi pertama dengan tetap melakukan pembangunan. Somasi telah dikirim pada 26 September 2022 lalu.

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY Berpotensi Menyeret

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Direktur PT DPS berinisial R pada Jumat (14/4/2023). Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement