Advertisement

Kasir Bank Usaha Perkreditan di Bantul Tilep Uang Nasabah Rp3,4 Miliar, Begini Kronologinya

Triyo Handoko
Kamis, 30 November 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Kasir Bank Usaha Perkreditan di Bantul Tilep Uang Nasabah Rp3,4 Miliar, Begini Kronologinya Kasir bank pengkreditan di Bantul yang menilap uang nasabah (tengah) saat akan ditahan Kejati DIY, Rabu (30/11/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang kasir bank perkreditan yang terkategori sebagai Badan Usaha Perkreditan di Bantul menggasak uang nasabahnya sendiri sebesar Rp3,4 miliar. Uang sebanyak itu digunakannya untuk kepentingannya pribadi dan kini hanya menyisakan Rp50 juta.

Kasir tersebut adalah perempuan berinisial TM, kini ia ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. TM sudah berstatus tersangka kasus korupsi tersebut.

Advertisement

Aksi penggelapan uang nasabah dilakukan TM sejak 2009-2019 lalu. Selama 10 tahun, TM menggasak uang di ratusan rekening nasabah di tempatnya bekerja dengan total mencapai 234 rekening.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan jumlah nominal uang tertinggi yang ditilap TM dalam satu rekening sebesar Rp334 juta. “Kemudian ada 161 rekening tabungan nasabah dengan total uang yang diselewengkan sebesar Rp1,99 miliar; lalu ada 37 rekening deposito nasabah dengan total uang Rp985 juta; serta 35 rekening kredit nasabah dengan total uang sebanyak Rp 83,4 juta,” ucap Herwatan.

Kerugian yang disebabkan tindakan TM itu sudah dihitung Inspektorat DIY. “Total kerugian negara dari yang dilakukan tersangka TM sebesar Rp3,4 miliar, semuanya untuk kepentingan pribadi TM,” terangnya.

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak Pengusaha Minyak Curah Kulonprogo, Rugikan Negara Rp8,34 Miliar

Kejati DIY sebelumnya menjadikan TM sebagai saksi kasus penyelewengan uang Badan Usaha Perkreditan di Bantul. “Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan cukup bukti kami menetapkannya sebagai tersangka, dalam pemeriksaan tersangka hanya menyisakan uang dari hasil tindakannya itu sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.

Tersangka TM dijerat Kejati DIY dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20/2001.

“Modus yang digunakan tersangka ini banyak sekali untuk menyelewengkan uang, ada yang dengan “Modusnya banyak dari penyalahgunaan kredit yang berupa tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan, mengambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit, dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada sistem, sampai membuat bank di dalam bank,” jelas Herwatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement