Advertisement

Masyarakat Adat Bisa Diusulkan Menjadi Desa Wisata

Newswire
Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Masyarakat Adat Bisa Diusulkan Menjadi Desa Wisata Suasana Jalan Malioboro saat long weekeng dipadati oleh wisatawan domestik dan mancanegara, Kamis (29/6 - 2023). Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah mendapat legalitas dari pemerintah daerah (pemda) setempat agar mengusulkan jadi desa wisata sebagai salah satu model pemberdayaan masyarakat.

"Ada sejumlah MHA yang sudah mendapat peningkatan kapasitas SDM sehingga mampu berkembang menjadi desa wisata, sehingga MHA yang lain bisa mengusulkan ke Kemenparekraf," kata Analis dari Direktorat Sumber Daya Manusia Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Reza Rahmana Kolaka di Jogja, Jumat (15/12/2023).

Pada Forum Adat Nasional 2023 Reza mengatakan proposal usulan desa wisata harus disusun pemda setempat melalui Dinas Pariwisata sehingga pihaknya akan mengkaji apa saja yang perlu dipersiapkan dari sisi peningkatan SDM, pengembangan pondok wisata, paket wisata dan promosinya.

Advertisement

BACA JUGA: Elektabilitas Ganjar Lampaui Prabowo versi Lembaga Riset Australia

"Usulan itu nanti yang masuk ke dalam sistem pengembangan identifikasi keperluan-keperluan atau kebutuhan-kebutuhan dalam pengembangan desa wisata," katanya.

Namun ia mengingatkan bahwa pengembangan desa wisata itu memerlukan juga dukungan dari kementerian lain, seperti soal infrastruktur untuk akses transportasi, konten wisata yang ditawarkan, dan pembinaan lainnya termasuk soal konservasi dan penataan lingkungan.

Sementara Tantri Lisdiawati dari Direktorat Singkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri menjelaskan anggaran pemberdayaan MHA sudah punya nomenklatur pada program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan lembaga adat dan masyarakat hukum adat yang ada di Perencanaan Jangka Menengah Panjang.

"Jadi sudah ada cantolan di perencanaan pembangunan pusat sehingga daerah tinggal membuat anggaran yang merujuk kepada perencanaan pusat," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, hanya diperlukan komitmen pemda untuk memberdayakan masyarakat hukum adat yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

"Apalagi tadi masuk prioritas nasional keempat, berarti mau tidak mau, suka tidak suka, daerah harus melaksanakan program itu dan masukkan di perencanaan daerah," katanya.

Sebelumnya Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Viktor Gustav Manoppo mengajak semua kementerian dan lembaga lain untuk bersama-sama menguatkan MHA sehingga mampu mensejahterakan warganya.

Dia menilai MHA mempunyai peran dalam mendukung konservasi lingkungan melalui kearifan lokal sehingga perlu mendapat imbalan yang pantas berupa program pemberdayaan agar bisa hidup lebih sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Peringatan May Day, Ini Kata-kata Ucapan Hari Buruh 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement