Advertisement

Polisi Tangkap Maling Perabotan Rumah Tangga di Kulonprogo

Triyo Handoko
Jum'at, 26 April 2024 - 18:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Tangkap Maling Perabotan Rumah Tangga di Kulonprogo Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pencuri perabotan rumah tangga ditangkap Polsek Samigaluh. Pelaku pencurian itu adalah M, 43, warga Samigaluh.

Aksi M yang mencuri perabotan rumah tangga mulai diselidiki Polsek Samigaluh pada akhir Maret lalu saat seorang korban melaporkannya. Korban pencurian perabotan rumah tangga itu ialah SS, 53, ibu rumah tangga.

BACA JUGA: Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Barang yang dicuri dari rumah SS itu adalah panci, dandang, mixer, hingga nampan dari bahan logam kuningan.

Advertisement

"Saat kejadian rumah korban kosong, saat korban menegtahui perabotannya hilang dia mengecek pagar belakang rumahnya dalam kondisi rusak," kata Kapolsek Samigaluh AKP Antu Nugrahanto Atmojo Putro pada Jumat (26/4/2024).

Antu penyebut korban SS ternyata mengalami pencurian tak kali itu saja. "Sebelumnya korban juga mengalami pencurian pada Februari dan awal Maret, saat itu barang yang dicuri antara lain uang Rp1,2 juta, tabung gas, sampai mesin pompa air," ungkapnya.

Polsek Samigaluh lalu menyelidiki kasus ini dimana diketahui keberadaan M pertama kali ditemukan di Polsek Girimulyo. "Pelaku ternyata ditangkap oleh Polsek Girimulyo dengan kasus serupa," ujar Antu.

Maling perabotan rumah tangga itu, sambung Antu, lalu dibawa ke Polsek Samigaluh untuk penyidikan lebih lanjut. "Ternyata pengakuan pelaku sudah mencuri di setidaknya 10 lokasi," terangnya.

BACA JUGA: PKS Ikuti Langkah PKB dan NasDem Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sebanyak 10 lokasi pencurian yang dilakukan M itu berada di Kapanewon Samigaluh, Nanggulan, hingga Girimulyo. "Setelah dicek pelaku juga seorang residivis dimana pada 2011 silam melakukan pencurian cengkeh," papar Antu.

Maling itu diketahui melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dimana saat ini dalam kondisi pengangguran. "Barang-barang hasil curian dijual pelaku lewat WhatsApp, ancaman hukuman yang bisa diberlakukan maksimal penjara sembilan tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Jogjapolitan | 4 minutes ago
Pentingnya Mencari Penghasilan Tambahan

Pentingnya Mencari Penghasilan Tambahan

Jogjapolitan | 24 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak

News
| Senin, 06 Mei 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement