Advertisement

Mudahkan Pencatatan Kelahiran, Disdukcapil Kulonprogo Gandeng 14 Faskes

Triyo Handoko
Minggu, 28 April 2024 - 18:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Mudahkan Pencatatan Kelahiran, Disdukcapil Kulonprogo Gandeng 14 Faskes Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo sudah bekerja sama dengan 14 fasilitas kesehatan (faskes) dalam pencatatan akta kelahiran. Keempat belas faskes tersebut juga berada di luar Kulonprogo.

"Tujuan kerja sama ini untuk mengintensifkan pencetakan akta kelahiran agar masyarakat lebih mudah untuk memenuhi hak anak-anaknya," kata Kepala Disdukcapil Kulonprogo Aspiyah pada Minggu (28/4/2024).

BACA JUGA: Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Advertisement

Faskes yang sudah berkerja sama itu antara lain RSUD Wates, RSUD NAS, Puskesmas Panjatan, Puskesmas Lendah, Puskesmas Temon, RS Rizki Amalia Medika Lendah, RS Queen Latifa Kulon Progo, RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, Klinik Kusuma Pratama Wates, praktik bidan mandiri (PMB) Saraswati Pengasih, PMB Siti Aminah Sentolo, dan PMB Pratiwi Agustian Temon.

Sementara faskes di luar Kulonprogo yang sudah bekerja sama memudahkan pencetakan akta kelahiran yaitu RS UII Yogyakarta, RS JIH Yogyakarta, dan RS KIA Sadewa.

"Faskes ini akan mencetak langsung akta kelahiran anak yang dilahirkan disana dengan orang tuanya melengkapi dokumen dan syarat lainya terlahib dahulu, sehingga tidak perlu kemana-mana langsung bisa di lokasi kelahiran anak," jelas terang Aspiyah.

Dia menjelaskan pencetakan akta kelahiran di faskes yang sudah kerja sama ini tidak dipungut biaya. "Ini inovasi kami untuk terus memberikan layanan kepada masyarakat, semuanya gratis," ungkapnya.

BACA JUGA: Gara-gara Pengumuman Hak Eksklusif Siaran AFC U-23 Asian Cup, MNC Group Dirujak Netizen

Inovasi tersebut, jelas Aspiyah, juga untuk mengantisipasi tidak adanya akta kelahiran pada anak di Kulonprogo. "Agar kejadian anak tidak memiliki akta ini tidak ada lagi, semuanya sekarang serba mudah sehingga mestinya bisa dipenuhi hak anak untuk mendapat akta kelahiran itu," paparnya.

Akta kelahiran, lanjut Aspiyah, jadi syarat utama dan penting untuk dipenuhi agar hak-hak anak terlindungi. "Sebagai syarat mendaftar sekolah dan lainnya sehingga penting dan harus ada, sehingga tidak ada alasan lagi bagi orang tua untuk tidak membuatkannya untuk anaknya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang Jika Melanggar

News
| Senin, 13 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Unik, Ada Lampu Bangjo Khusus Unta di Tengah Gurun Pasir

Wisata
| Sabtu, 11 Mei 2024, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement