Jogjapolitan

Berawal Ejekan saat Main Gim di Balai RW, Seorang Pemuda di Jogja Terancam Penjara

Penulis: Sirojul Khafid
Tanggal: 20 Januari 2021 - 15:47 WIB
Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi (kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (20/1/2021). - Ist/Kapolsek Tegalrejo

Harianjogja.com, JOGJA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo menangkap CF, 19, atas kasus penganiayaan anak. Warga Pringgokusuman tersebut memukul teman main sekampungnya yang berusia 15 tahun berinisial AAW.

Kejadian bermula saat CF, AAW, dan teman lainnya sedang bermain gim online pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB. Saat sedang bermain gim di Balai Rukun Warga Tompeyan, Tegalrejo, AAW bermain sembari bernyanyi. Kepala Polsek Tegalrejo Kompol Supardi mengatakan saat AAW sedang bernyanyi, teman-temannya mengejek.

“Ada teman-teman yang nyaut, ‘nyanyi kok koyo yasinan,’ dari korban menjawab ‘tak ampil matamu,’” kata Kompol Supardi di Polsek Tegalrejo pada Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Dua Sepeda Motor Bertubrukan di Jalan Nagung-Brosot

Kata-kata dari AAW itu awalnya ditujukan pada teman-teman yang mengejeknya. Sementara CF bukan bagian dari orang yang mengejek AAW. Namun setelah AAW mengeluarkan kata-kata ‘tak ampil matamu,’ CF merasa tersinggung.

“Dalam keadaan jongkok, tersangka [CF] mukul kepala korban sampai dia tergeletak. Dalam keadaan tergeletak, [korban] masih dipukul pakai tangan kanan dan kiri sampai hidung berdarah serta mata dan pipi lebam,” kata Supardi.

Baca juga: Kecelakaan Truk vs Motor di Jalan Jogja-Solo, 1 Tewas

Melihat pertengkaran itu, anak lain melerai pertengkaran korban dan pelaku. Saat dipisahkan itu, CF masih sempat menendang korban AAW. CF dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Penganiayaan itu terjadi secara spontan, tidak ada dendam sebelumnya.

Setelah sampai di rumah, AAW menceritakan kejadian penganiyaan itu kepada orangtuanya. Orangtua AAW kemudian memeriksakan anaknya ke rumah sakit dan melapor ke polisi.

Tersangka melanggar UU Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Nomor 15 tahun 2014, spesifiknya Pasal 80 ayat 1. “Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp72 juta subsider 351 KUHP,” kata Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
6 Orang Saling Keroyok dan Saling Lapor Polisi, 1 Orang Kena Tusuk Senjata Tajam
Ternyata Ini Motif Pengasuh Aniaya Balita di Malang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
  2. Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
  3. Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
  4. Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia

Berita Terbaru Lainnya

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23  Piala Asia 2024 di Qatar
PENGELOLAAN LINGKUNGAN: Bijak Mengolah Sampah agar Tak Jadi Masalah
Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
BEDAH BUKU DPAD DIY: Masyarakat Bisa Perdalam Ilmu Agama melalui Buku
Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja
Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit
Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen Capai 91 Persen, Pembayaran Ganti Rugi Bakal Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Tarik Kunjungan Wisatawan ke Kotabaru, Pemkot Jogja Menggelar Kotabaru Ceria, Catat Tanggalnya
Polisi Tangkap Maling Perabotan Rumah Tangga di Kulonprogo