Advertisement
Pengamat: Jangan Cuma Bisa Melarang Siswa Berdemo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Aktivis Pusat Studi HAM dan Demokrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), John Widijantoro angkat suara, mengenai adanya ajakan aksi bagi siswa SMA/SMK sederajat pada 30 September 2019. Sekaligus larangan yang muncul dari sejumlah pihak, atas aksi tersebut.
Menurut dia, pelajar SMA/SMK sederajat berada dalam kategori anak-anak. Artinya secara hukum, mereka masih harus mendapatkan perlindungan yang lebih. Maka, konteks larangan mesti dibacanya sebagai upaya perlindungan anak.
Advertisement
"Kalau bicara soal hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dalam konteks ini demonstrasi, itu hak setiap orang, itu Hak Asasi," kata dia, Kamis (26/9/2019).
Hanya saja, pelajar berbeda dengan mahasiswa, berbeda pula dengan masyarakat umum. Sehingga menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum mestinya juga berbeda. Dalam hal ini, sekolah dianggap perlu untuk membuat acara atau program pendidikan politik. Karena pendidikan politik adalah hak setiap orang. Termasuk pelajar juga punya hak itu.
Namun untuk tahu peta politik, untuk menyampaikan pendapat dan seterusnya, mereka harus mendapatkannya dalam kemasan pendidikan. Tidak dilepas sebagai bagian dari hak bebas 'tanpa terkoordinir'.
Artinya, secara substantif tanpa menghalangi hak politik mereka, pelajar menjadi tetap bisa menyampaikan pendapat dengan terstruktur, tapi kemasannya bukan layaknya seperti mahasiswa.
"Karena asumsi anak-anak, politik dan seterusnya belum paham. Jadi bagaimana dia bisa menyampaikan sesuatu, kalau persoalannya dia tidak kuasai," tuturnya.
John mengatakan, bila saat ini yang muncul hanya larangan [larangan demo] semata, tanpa adanya solusi memberikan jalur pendidikan politik ke siswa, bisa membuat siswa jadi liar. Maka, John mendorong jangan sampai pemerintah hanya melarang tanpa memberi kanal alternatif.
"Harusnya ada [kanal alternatif menyampaikan pendapat], kita bicara hak warga negara. Hanya saja masalahnya beda, kapasitas pelajaran dengan mahasiswa," ungkapnya.
Pendidikan politik itu macam-macam, imbuhnya. Sehingga, pelajar bisa diberikan program yang mengenalkan mereka dengan struktur ketatanegaraan, bagaimana jalur menyampaikan pendapat. Pembelajaran bisa diberikan dengan diiringi pendampingan pihak sekolah dan seterusnya.
"Intinya tidak boleh begitu saja, tapi bagaimana pelajar terinformasi dengan kehidupan berbangsa bernegara, berpolitik, menyampaikan pendapat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement