Advertisement
Anies Ungkap Positif Covid-19 dari Perkantoran 46 Persen dan Ojek Online 0,7 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari ojek online atau Ojol relatif minim yakni 0,7 persen dari total jumlah pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet.
Sementara, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari wilayah perkantoran menyentuh angka 46 persen dari keseluruhan pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet.
Advertisement
BACA JUGA : Tarik Rem Darurat, Gubernur Anies Sebut Kondisi Covid-19
“Kendaraan ojol ini salah satu jumlah kasus terkecil yang kita alami di DKI Jakarta. Pengemudi ojol yang berada di Wisma Atlet cuma 0,7 persen, sementara kalau karyawan itu 46 persen,” kata Anies dalam forum Indonesia Lawyers Club yang tayang Selasa (15/9/2020).
Dengan demikian, dia menegaskan, keputusan pemberlakuan kembali PSBB ketat bukan atas dasar kompromi politik, tetapi pada data yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Dan secara reguler berkonsultasi dengan pakar sehingga keputusan yang diambil itu benar secara konseptual bisa dilaksanakan dan sesuai dengan permasalahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta per Selasa (15/9/2020) tercatat ada 1.641 orang.
BACA JUGA : Jadi Polemik, Gubernur Anies Beberkan Alasan Terapkan
Perwira Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian menyebutkan bahwa dari total pasien yang dirawat di RSD Wisma Atlet 835 orang pria dan 806 orang wanita.
“Perinciannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.641 orang dan tidak ada pasien suspek,” ungkap Aris dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2020).
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.
Anies mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran, sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
Advertisement
Advertisement