Advertisement
Tarif PPh Orang Kaya Dinaikkan, Begini Respons Ekonom
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah tengah merencanakan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan (tax reform).
Untuk kategori high wealth individual, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.
Advertisement
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut cukup potensial dalam mendorong penerimaan pajak. Terlebih, karena pajak penghasilan merupakan pos pajak yang menyumbang penerimaan paling besar di antara pos lain.
BACA JUGA : Sri Mulyani Akan Naikkan Pajak Orang Kaya dari 30 Jadi 35
Di lain sisi, Yusuf memandang tujuan dari peningkatan tarif PPh untuk WP berpengahasilan di atas Rp5 miliar lebih cenderung untuk mendorong asas keadilan dalam penetapan tarif pajak.
"Karena seperti yang kita tahu bahwa dalam tarif pajak sebelumnya, untuk tarif pajak penghasilan tertinggi berhenti pada angka 35 persen dengan pendapatan di atas Rp200 juta. Tentu layer ini menjadi tidak adil karena tarif akan sama antara WP yang penghasilan Rp250 juta misalnya dengan WP yang penghasilan mencapai Rp10 miliar," ujar Yusuf kepada Bisnis, Rabu (26/5/2021).
Selain itu, menurutnya kebijakan tersebut perlu diambil jika melihat perbandingan dengan negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia. Kedua negara tersebut mempunyai layer untuk tarif PPh lebih dari 5, sehingga Yusuf menilai kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah layer penghasilan dari tarif progresif PPh d Indonesia.
BACA JUGA : Tak Bayar Pajak dan Rugikan Negara Rp4,3 M, Pengusaha
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan proksi simpanan di bank yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pertumbuhan simpanan di atas Rp2 miliar relatif lebih tinggi dibandingkan kelompok simpanan nominal yang lain.
"Hal ini bisa mengindikasikan bahwa kelompok super kaya di dalam negeri, tidak begitu berdampak dengan adanya pandemi di tahun lalu," ujar Yusuf.
Meski begitu, Yusuf tidak menampik bahwa menaikkan tarif PPh untuk orang kaya tidak akan serta-merta bisa merubah struktur penerimaan pajak. Kebijakan tersebut harus juga dikombinasikan melalui peningkatan skala ekonomi di dalam negeri.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan misalnya mendorong lebih banyak sektor formal bidang usaha, ekstensifikasi dan intensifikasi pada profesi yang dianggap baru seperti Youtuber, selebgram, vlogger, dan lain-lain.
"Sampai dengan memanfaatkan AEoI [Automatic Exchange of Information] untuk mengejar kepatuhan kepada WP yang meletakkan harga di negara-negara berkategori surga pajak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement