Advertisement
Ingat! Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Tetap Dapat THR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Para pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2023, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebabnya, pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menegaskan bahwa No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Advertisement
BACA JUGA: Sampai 6 April, Baru Ada 5 Aduan THR di DIY
Kemenaker menjelaskan, cuti melahirkan merupakan hak bagi pekerja/buruh sehingga mereka yang mengambil cuti melahirkan tetap mendapatkan upah dan THR harus tetap dibayar.
“Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja, paling lambat dibayar H-7 sebelum hari raya Idulfitri yang akan jatuh pada 23 April 2023. THR harus dibayar penuh dan diberikan dalam bentuk uang tunai Rupiah.
Pekerja/buruh dapat berkonsultasi atau melakukan pengaduan terkait THR melalui posko yang telah disediakan oleh Kemenaker. Keberadaan posko ini bertujuan agar THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Aduan THR Ditunggu sampai H-7 Lebaran
Ada empat cara yang bisa dipilih untuk melakukan konsultasi dan pengaduan. Pertama, melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kedua, melalui call center di 1500-630.
Pekerja/buruh juga bisa berkonsultasi dan melakukan pengaduan melalui Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
Selain itu, Kemenaker juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Kontes Kambing PE Ras Kaligesing Regional Jawa Digelar di Kalasan Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dengan Empat Tugas Ini
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
Advertisement
Advertisement