Advertisement
Kampus Ditutup Akibat Gelar Kuliah Fiktif, Ratusan Mahasiswa Jadi Korban
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menutup paksa 23 kampus di berbagai daerah termasuk di Jogja. Penutupan kampus itu dilakukan karena tak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan benar. Alasan lainnya yakni ditemukan sejumlah masalah dalam praktek perkuliahannya termasuk melakukan kuliah fiktif.
Adapun nasib mahasiswa di kampus yang ditutup itu bisa melakukan transfer ke kampus lain yang masih menjalankan perkuliahan secara resmi. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Samsuri, tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus dipilih oleh Kemendikbudristek untuk menerima setiap mahasiswa yang terdampak.
Advertisement
Dia mengatakan, setiap kampus swasta dapat menerima mahasiswa yang berasal dari 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut selagi mereka memiliki program studi yang relevan dengan prodi terdahulu dari para pendaftar.
BACA JUGA : Daftar 23 Kampus Ditutup Paksa, Ada yang Dari Jogja
Disebutkan bahwa, tidak ada syarat terkait nilai akademik para mahasiswa. “Tidak ada aturan khusus, semua perguruan swasta boleh menerima, yang memiliki prodi yang relevan itu diperbolehkan menerima setiap mahasiswa,” terang Samsuri ketika dikonfirmasi JIBI/Bisnis, Rabu (7/6/2023).
Hingga Rabu (7/6/2023), Samsuri menyebut sedang memproses perpindahan dari lebih 600 mahasiswa yang dokumen persyaratan pindahnya telah berhasil divalidasi dan verifikasi oleh LLDIKTI. Seperti diketahui, Kemendikbudristek resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi di Indonesia per 25 Mei 2023.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) itu melakukan pelanggaran administratif berat.
Pertama, 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya sejak 25 Mei 2023 itu terbukti menjalankan pembelajaran fiktif, yang artinya tidak ada proses belajar mengajar nyata yang dilakukan di universitas tersebut.
Seharusnya, pada proses belajar mengajar di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa wajib untuk mengikuti perkuliahan selama 8 semester serta menghadiri setiap pertemuan yang telah dijadwalkan oleh pihak kampus.
Selama menjalani kuliah selama 8 semester, ada berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa, seperti praktek kerja lapangan (PKL), seminar, hingga penelitian tugas akhir (TA).
BACA JUGA : Banyak Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Siap Bantu Pemindahan Mahasiswa
Kedua, Lukman mengatakan bahwa penutupan terhadap 23 kampus dilakukan setelah mereka terbukti melakukan praktek jual beli ijazah, yang artinya pihak kampus dapat mengeluarkan ijazah meski tidak ada proses pembelajaran yang dilakukan sebelumnya.
Ketiga, puluhan kampus itu tidak lagi memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian, serta standar pengabdian kepada masyarakat.
Keempat, penyimpangan pemberian dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Menurut Lukman, penyelewengan ini terjadi ketika bantuan biaya pendidikan yang seharusnya diterima oleh mahasiswa terpilih setiap bulannya, justru ditahan oleh pihak kampus.
Sebelumnya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi mengatakan ada satu perguruan tinggi di Jogja yang ditutup oleh Pemerintah Pusat karena melakukan pelanggaran berat. Jenis perguruan tinggi merupakan sekolah tinggi dengan tidak disebutkan nama dan lokasinya. Penutupan itu dilakukan setelah melalui proses pada 2022 silam.
“Ada satu [perguruan tinggi di Jogja] yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Jogja,” katanya, Senin (27/2/2023) lalu.
Penutupan perguruan tinggi itu karena ditemukan sejumlah pelanggaran berat, di mana kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi. Aris mencontohkan kampus ini tidak melakukan proses pembelajaran dengan benar. Hal itu terjadi dalam waktu sudah cukup lama, bahkan tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah yang tak jelas.
“Selain itu, kemudian [program] Magister misalnya tesisnya tidak benar dan seterusnya, buktinya kuat. Kategorinya pelanggaran berat, jadi terpaksa harus ditutup,” ujarnya.
Ia menyatakan penutupan kampus tersebut dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Karena Menteri bertanggungjawab penuh terhadap kualitas pendidikan, sehingga Ketika memberikan izin pembukaan kampus dalam dalam praktiknya tidak berjalan sesuai aturan maka memiliki kewenangan untuk menutup.
“Menteri bertanggungjawab penuh terhadap mutu pendidikan, bisa memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
Advertisement
Advertisement