Advertisement
Kasus 191.000 Ponsel IMEI Ilegal, Bareskrim Bikin Aplikasi Pelaporan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengkaji aplikasi cek International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel untuk memudahkan pelaporan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri pasca-temuan 191 ribu ponsel memiliki IMEI ilegal.
Advertisement
"Kami sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," tutur Adi Vivid kepada wartawan, Jumat (11/9/2023).
BACA JUGA : Cegah Kasus IMEI Ilegal, Pemerintah Didorong Lakukan Evaluasi Reguler
Perumusan aplikasi ini tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, namun melibatkan kementerian atau lembaga yang terkait penerbitan IMEI. Aplikasi ini berfungsi agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak, jika termasuk maka pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
Adi memastikan masyarakat tidak akan dirugikan dalam perkara ini. "Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara Rp353 miliar. Perinciannya, sebanyak 191.000 unit yang memiliki IMEI Ilegal itu didominasi oleh merek iPhone sebanyak 176.874 unit.
Adapun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga sempat menyampaikan bahwa anak buahnya di lingkungan Kemenperin terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA : Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Terjerat Kasus IMEI HP
Kemenperin bukan menjadi satu satunya lembaga yang terseret dalam perkara tersebut. Pasalnya, yang bisa memiliki akses terhadap CEIR bukan hanya Kemenperin saja.
Dalam kasus pelanggaran pendaftaran IMEI tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 6 orang tersangka swasta berinisial P, D, E, dan B. Selain itu, Bareskrim telah mengamankan inisial F yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN Ditjen Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement