Advertisement

Terungkap! Ini Fakta Kasus Penahanan Jubir Timnas AMIN

Annasa Rizki Kamalina
Jum'at, 29 Desember 2023 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Terungkap! Ini Fakta Kasus Penahanan Jubir Timnas AMIN Calon Presiden dan Wakil Presiden nomer urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat Deklarasi Tim Hukum Nasional AMIN di Jakarta, Senin (27/11/2023). - Antara - Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –Kasus tindak pidana pajak yang menyeret nama Indra Charismiadji (IC), selaku juru bicara (jubir) Timnas Anies-Cak Imin (AMIN) mengungkap sejumlah fakta baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengungkapkan bahwa kasus tersebut bukanlah hal baru, melainkan telah dimulai sejak 2018.

Advertisement

BACA JUGA: Usai Jokowi dan Anies, Giliran Ganjar-Mahfud ke Banyuwangi

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/12/2023).

Dwi Astuti menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Lebih lanjut, Ewie, sapaannya, mengungkapkan fakta terakit kasus tersebut. Awalnya, DJP telah mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.

Namun, WP tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

BACA JUGA: Anies-Cak Imin Masih Berkampanye di Wilayah Jawa Timur

Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP pun telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Pada akhirnya, DJP menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Selanjutnya, penanganan proses hukum menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ewie menyampaikan bahwa wajib pajak, yakni IA dan IC dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ewie.

Dalam berita Bisnis sebelumnya, Indra diduga melalukan tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1,1 miliar.

Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan mengatakan bahwa proses hukum harus terus dijalani dan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Yah semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum. Dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain,” kata Anies di Banyuwangi, Kamis (28/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Klaim Telah Memiliki Koalisi di Pilkada Gunungkidul, Sutrisna Wibawa: Masih Cair

Gunungkidul
| Kamis, 09 Mei 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement