Advertisement
Buru Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait keberadaan Harun Masiku (HM) yang juga tersangka suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku tersebut pada Kamis (28/12/2023) kemarin. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Geledah Rumah Eks Komisioner KPU RI, KPK Dapat Informasi Soal Harun Masiku
Selain itu, Ali mengatakan Wahyu juga dikonfirmasi kembali oleh penyidik KPK atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu. Penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan pada Selasa (12/12/2023) di Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng,” kata Ali d
Dia menambahkan, tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku dari penggeledahan tersebut. “Sehingga kemudian hari ini [28/12] penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP [berita acara pemeriksaan] sebagai saksi perkara dimaksud,” ujarnya.
Wahyu, saat datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan saksi pada Kamis (28/12/2023), mengaku hadir atas permintaan penyidik KPK. Ketika ditanya mengapa dirinya dapat memenuhi panggilan KPK meskipun berstatus terpidana atas kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 itu, Wahyu mengaku telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
BACA JUGA : KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
“Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 [Oktober], jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
Advertisement
Pembongkaran Pembatas Jalan Sepanjang Ringroad Jogja: Rencana Uji Coba Mulai Monjali hingga Condongcatur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Calon Haji Disarankan Bawa Obat-obatan
- Polda Jatim Tangkap dan Tetapkan Tersangka Pembuat Konten Asusila Berjudul Guru Tugas
- Badai Matahari Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini, Berdampak pada Sistem GPS
- Israel Aku Telah Gerebek Kantor Televisi Al-Jazeera di Nazareth, Peranti Siaran Disita
- Rombongan PAN Bertemu Presiden Jokowi, Zulkifli Hasan: Tidak Membahasa Kabinet
- Fasilitas Ibadah Haji 2024 Dipastikan Ramah Jemaah Lansia
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Golongan Partai, Begini Reaksi PDIP
Advertisement
Advertisement