Advertisement
Tragis! Pasangan ART Bunuh Bayi Hasil Hugel di Toilet Sebuah Klinik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bayi hasil hubungan gelap (hugel) sepasang Asisten Rumah Tangga (ART), yakni MF (20) dan DAP (17) dibunuh di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya tega melakukan itu karena malu.
"Pasangan ART ini menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli di salah satu situs 'online'," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Peristiwa itu bermula saat kedua tersangka hidup bersamaan di rumah majikannya. Namun, karena majikannya tersebut kerap keluar daerah, maka dimanfaatkan oleh keduanya untuk berhubungan layaknya suami-istri. "Mereka sering berhubungan layaknya suami-istri. Kandungannya sudah berusia 7 bulan," kata Nicholas.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, tersangka DAP menyampaikan kepada MF bahwa dirinya tengah hamil. Kemudian, DAP sepakat menggugurkan kandungan anaknya tersebut.
Advertisement
Motifnya pun diketahui karena mereka takut ketahuan dan sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami-istri. Lalu MF berusaha untuk mendapatkan obat untuk pengguguran kandungan.
"Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum DAP dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungannya, hingga terakhir sampai memesan obat melalui 'online' untuk menggugurkan kandungan," katanya.
BACA JUGA: Pesawat Rusia yang Membawa Tawanan Ukraina Ditembak Jatuh Militer Ukraina
Namun, satu hari sebelum peristiwa itu, DAP sempat dipijat oleh seorang terapis. Terapis itu mengatakan bahwa DAP tengah hamil, namun tersangka DAP justru mengatakan tidak.
Sehari kemudian, DAP pun berobat ke sebuah klinik di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Susternya menyampaikan bahwa yang bersangkutan hamil dan tiba-tiba obat yang dikonsumsi DAP bereaksi dan DAP merasakan sakit perut hingga pergi ke kamar mandi klinik," kata Nicholas.
Sesampainya di kamar mandi, DAP pun melahirkan seorang bayi laki-laki. "Karena DAP melihat bayinya hidup, DAP panik dan memasukkan bayinya ke dalam kloset dan menyiramnya dengan air sampai bayi tersebut meninggal dunia," katanya.
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan "Visum Et Repertum":(VER) dan autopsi terhadap bayi tersebut.
“Kami sudah ajukan ke rumah sakit untuk rujukan autopsi. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah. Sementara pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan," kata Nicholas.
Kedua tersangka itu pun dikenakan Pasal 76C Juncto 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
Advertisement

Bupati Bantul Ingatkan Keberadaan Rip Current, Pengunjung Pantai Parangtritis Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
- Tarif Empat Jalan Tol Bakal Naik, Ini Daftarnya
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Penuhi Target 11,8 Juta Ton Padi pada 2025
- Ipda Endri Purwa Sefa Pukul Wartawan, Kompolnas Desak Kepolisian Mengusut Tuntas
- Aturan One Way Tol Cipali Akan Disetop Tengah Malam Hari Ini
- Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya: Tanpa Pangan Tidak Ada NKRI
Advertisement
Advertisement