Advertisement
Dewas Ungkap 'Lurah' yang Koordinir Pungli di Rutan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sosok 'lurah' yang mengoordinasikan pungutan liar (pungli) dari para warga rumah tahanan (rutan) diungkap oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dalam sidang etik yang digelar Kamis (15/2/2024), Majelis Etik mengemukakan bahwa sebanyak 78 pegawai KPK yang merupakan terperiksa menarik pungli dari para tahanan KPK setiap bulannya sejak 2018 sampai 2023.
Advertisement
Pungutan liar itu dibayar oleh para tahanan KPK guna memasukkan barang-barang 'haram' ke dalam rutan. Ongkos untuk memasukkan barang haram ke rutan KPK itu berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Bahkan, ada yang mematok kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Adapun sosok 'lurah' itu merupakan petugas rutan KPK yang ditunjuk untuk mengambil uang bulanan dari para tahanan. Setiap bulan, lurah mengumpulkan uang dari para tahanan di tiga cabang rutan KPK yakni Rutan Gedung KPK Merah Putih (K4), Rutan Gedung ACLC KPK (C1) dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA: Update Data Terbaru! Hasil Real Count KPU dan Quick Count 6 Lembaga Survei Pilpres 2024
"Sampai saat ini kami ketahui ada sekitar sembilan orang yang bertindak sebagai yang dituakan dan mengumpulkan [uang pungli], yang ada istilah lurah itu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers usai sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Adapun uang yang ditarik oleh para lurah berasal dari 'korting'. Mereka adalah tahanan yang dipercaya atau dituakan di antara tahanan lainnya. Kemudian, lurah akan membagikan uang dari korting itu kepada seluruh terperiksa di antaranya di sekitar Taman Tangkuban Perahu dan Swiss Bell Hotel belakang Plaza Festival.
Di sisi lain, fakta persidangan etik hari ini turut mengungkap bahwa para terperiksa mematok biaya bulanan untuk penggunaan handphone di dalam rutan yakni Rp5 juta per bulan. Total nominal uang bulanan yang ditarik dari tahanan KPK bisa mencapai Rp70 juta. Setiap bulannya, para terperiksa disebut menerima uang sekitar Rp3 juta per bulannya dari periode 2018-2023.
Bahkan, sosok Plt. Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10 juta dan Rp6 juta per bulan selama periode tujuh tahun tersebut.
Alhasil, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung kepada 78 dari total 90 terperiksa. Sisanya, 12 orang akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK lantaran perbuatan mereka dilakukan sebelum adanya Dewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement
Advertisement