Advertisement
Hore! Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Direvisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023, khususnya terkait dengan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan peluang revisi itu muncul seiring banyaknya keluhan dari masyarakat atas implementasi beleid tersebut sejak 10 Maret 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Sanksi Dicabut, Akulaku Beroperasi Lagi
"Permendag 35 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan]," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024).
Dia mengaku telah bersurat kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas kembali evaluasi implementasi aturan tersebut. Namun, dia enggan merinci secara detail bagian mana dalam beleid tersebut yang berpeluang untuk direvisi.
"Nanti kita evaluasi, dan sudah bikin surat untuk kita bahas kembali, misalnya makanan masa mesti ada rekomendasi?," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Juncto (jo) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengaturan impor mulai 10 Maret 2024.
BACA JUGA: Belanja Online Masih Banjir Komplain, YLKI Sebut Kebanyakan soal Refund dan Pembobolan
Selain menerapkan pengawasan border terhadap produk impor, aturan tersebut salah satunya juga mengatur soal barang bawaan seseorang dari luar negeri.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengharapkan, para importir memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini, mengingat beleid ini membatasi jumlah barang untuk beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
- Korban Tewas dan Terluka Akibat Ledakan di Iran Bertambah
Advertisement

Warga Terdampak Penggusuran Stasiun Lempuyangan Mengadu ke LBH Jogja, Ini Hasilnya
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Ini Sejumlah Wilayah di Indonesia yang Diprediksi Hujan Ringan
- Mobil Tabrak Kerumunan Massa dalam Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Kepala Desa Diminta Jadi Pelopor Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini Tujuannya
- Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Misterius di Iran Tembus 40 Orang
- Lestarikan Seni Budaya, Taru Martani Beri Dukungan Konser Kidung Pertiwi yang Digelar Yogyakarta Royal Orchestra di Jakarta
- Korban Ledakan Misterius Meningkat, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Meminta Penyelidikan Menyeluruh
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
Advertisement
Advertisement