Advertisement
Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.558 pengaduan masuk ke posko tunjangan hari raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepanjang 2023.
Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, dari total 1.558 pengaduan yang masuk, sebanyak 143 berhasil ditindaklanjuti. “[Pengaduan yang] tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 124,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal
Haiyani menambahkan, aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti ini lantaran aduan tersebut berasal dari penyelenggara negara, kantor kedutaan maupun konsulat asing.
Selain itu, perusahaan yang tidak dapat ditemukan alamatnya juga menjadi alasan pemerintah tidak dapat menyelesaikan pengaduan tersebut.
“Oleh karena itu, perlu ada data yang lengkap yang diadukan, termasuk perusahaannya apa dan dimana, apakah itu perusahaan utama atau cabangnya,” jelasnya.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin (18/3/2024) telah mengumumkan aturan THR 2024.
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Ida meminta pengusaha untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
Dia juga menegaskan bahwa THR Keagamaan tidak boleh dicicil alias harus dibayar secara penuh. “..mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,” ujar Ida.
Adapun, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Ida meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum dan THR 2024 yang terintegrasi melalui laman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Beri Usulan Ini untuk Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
Advertisement
Advertisement