Advertisement
Mantan Penyidik KPK Kritik Pemberian Remisi kepada Setya Novanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto merupakan satu dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi hari raya. Pemberian remisi Lebaran kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) ini menuai kritik.
Salah satu kritik muncul dari IM57+ Institute. Mereka menilai pemberian remisi terhadao koruptor akan memberikan efek buruk secara luas. Hal itu karena masyarakat bakal melihat pengurangan hukuman bagi para koruptor menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Advertisement
IM57+, yang beranggotakan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai pemberian remisi kepada koruptor bakal berdampak lebih buruk terhadap pemberantasan korupsi maupun institusi KPK yang berada di titik nadir akibat sederet kontroversi. Kontroversi yang dimaksud mulai dari kasus pungutan liar di rutan KPK hingga kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. "Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi," ujar Ketua IM57+ Praswad Nugraha melalui siaran pers, dikutip Minggu (14/4/2024).
Praswad, yang juga mantan penyidik KPK, mengatakan kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luar karena mengintervensi kepentinngan publik. Oleh sebab itu, dia menilai berbagai bentuk peringanan hukuman kepada pelaku korupsi perlu dilakukan secara hati-hati, sebelum maupun setelah eksekusi putusan pengadilan.
Baca Juga
Menurut Ferdinand, Ini Penyebab Setya Novanto Bisa Plesiran di Luar Penjara
Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang, Izinnya Berobat
Meringkuk di Tahanan One Men One Cell, Begini Kondisi Setya Novanto
Khusus kasus Setnov, Praswad mempertanyakan apabila politisi tersebut layak mendapatkan remisi mengingat berbagai manuver yang dilakukan untuk menghindari penegakan hukum. Dikutip dari Bisnis.com, Setnov juga telah mendapatkan remisi pada Idulfitri pada 2023 lalu bersama dengan 206 terpidana lainnya di Lapas Sukamiskin. Setnov dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan atas keterlibatannya pada kasus e-KTP. Pada saat kasus masih dalam tahap penyidikan, Setnov melakukan berbagai manuver untuk menghindari proses hukum mulai dari manuver politik hingga alasan kesehatan. Insiden tabrakan mobil Setnov sebelum dia ditahan KPK dikenal masyarakat akibat klaim pengacaranya soal "benjol bakpao".
"Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN [Setnov]tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik," ujar Praswad.
Sebelumnya Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan sebanyak 240 terpidana korupsi di lapas tersebut mendapatkan remisi Idulfitri 1445 H. Dari 240 terpidana itu, Setnov salah satu yang mendapatkan remisi. Dia dan 239 terpidana lainnya dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Terdapat total 381 orang yang mendekam di Lapas Sukamiskin. "Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," kata Wachid di Bandung, Rabu (10/4/2024), dilansir Antara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
Advertisement
Advertisement