Advertisement

Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 22 April 2024 - 18:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.Antara Foto - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024). 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, salah satunya ihwal pembatalan surat keputusan (SK) perolehan suara hasil Pilpres 2024.

Advertisement

BACA JUGA: Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA

"Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada, hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan KPU soroti setidaknya tiga poin dalam putusan MK ini. Pertama, semua pokok permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Ketiga, konsekuensinya, SK KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"Tiga poin itu dalam pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil pilpres," jelas Hasyim.

BACA JUGA: Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK

Sebagai informasi, dalam SK KPU No. 360/2024 tersebut menetapkan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dalam ajang Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 02 itu meriah total 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara sah (24,95%). Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara sah (16,47%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuara di Jogja Sabtu 4 Mei 2024 Cerah Berawan, Cocok Liburan Akhir Pekan Ini di Jogja dan Sekitarnya

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement