News

Cek Fakta: Ma’ruf Amin Sebut Tenaga Kerja Asing Hanya di Jabatan Tertentu, Bagaimana Faktanya?

Penulis: Lalu Rahadian
Tanggal: 18 Maret 2019 - 00:57 WIB
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengikuti debat cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). - Antara/Wahyu Putro

Harianjogja.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma’ruf Amin mengklaim tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia hanya diizinkan menempati posisi yang belum bisa diisi pekerja dari dalam negeri.

Klaim itu disampaikan Ma’ruf dalam debat putaran ketiga pemilu 2019, Minggu (17/3/2019). Menurut Ma’ruf, keberadaan TKA di Indonesia terkontrol.

“Tenaga kerja asing hanya dibolehkan di bidang-bidang yang memang tidak ada tenaga dalam negeri. Saya kira itu kebijakan yang ada, dan dalam rangka transfer of technology supaya anak-anak kita menjadi tenaga yang terampil,” ujar Ma’ruf.

Berdasarkan penelusuran Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, aturan soal pemakaian TKA terdapat di Peraturan Presiden (Perpres) No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pasal 4 Perpres 20/2018 menyebut, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Jika jabatan yang dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, maka jabatan terkait bisa diduduki TKA, seperti tertulis di Pasal 4 ayat (2) Perpres 20/2018.

Penggunaan TKA juga harus memperhatikan pasar tenaga kerja dalam negeri. Aturan soal itu tercantum di Pasal 2 Perpres 20/2018.

Berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), ada 95.335 tenaga kerja asing yang mendapat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada 2018.

Puluhan ribu TKA itu berada di jabatan beragam. Paling rendah, TKA yang mendapat IMTA memegang jabatan Konsultan. Ada 15.636 TKA yang menempati posisi konsultan.

Kemudian, ada 15.072 TKA menjabat direksi, 1.968 sebagai komisaris, 21.237 orang menjadi manager, 30.626 orang sebagai tenaga profesional. Sebanyak 2.270 TKA menjabat supervisor dan 8.526 TKA menjabat sebagai teknisi pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Beredar Video dengan Klaim Yogyakarta Dilanda Gelombang 20 Meter, Begini Faktanya
Polri: Jangan Kaitkan Dugaan Pencucian Uang Bachtiar Nasir dengan Pilpres 2019
Debat Terakhir Pilpres 2024, Berikut Jadwal, Tema, hingga Link Live Streaming

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
  2. Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
  3. Apa Itu Micro Cheating? Ini Penjelasannya
  4. Pertemuan Kontra Hwang Sun-hong Sering Kalah, Saatnya STY Cetak Sejarah Lagi!

Berita Terbaru Lainnya

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana