News

Cek Fakta: Ma’ruf Amin Sebut Tenaga Kerja Asing Hanya di Jabatan Tertentu, Bagaimana Faktanya?

Penulis: Lalu Rahadian
Tanggal: 18 Maret 2019 - 00:57 WIB
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengikuti debat cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). - Antara/Wahyu Putro

Harianjogja.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma’ruf Amin mengklaim tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia hanya diizinkan menempati posisi yang belum bisa diisi pekerja dari dalam negeri.

Klaim itu disampaikan Ma’ruf dalam debat putaran ketiga pemilu 2019, Minggu (17/3/2019). Menurut Ma’ruf, keberadaan TKA di Indonesia terkontrol.

“Tenaga kerja asing hanya dibolehkan di bidang-bidang yang memang tidak ada tenaga dalam negeri. Saya kira itu kebijakan yang ada, dan dalam rangka transfer of technology supaya anak-anak kita menjadi tenaga yang terampil,” ujar Ma’ruf.

Berdasarkan penelusuran Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, aturan soal pemakaian TKA terdapat di Peraturan Presiden (Perpres) No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pasal 4 Perpres 20/2018 menyebut, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Jika jabatan yang dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, maka jabatan terkait bisa diduduki TKA, seperti tertulis di Pasal 4 ayat (2) Perpres 20/2018.

Penggunaan TKA juga harus memperhatikan pasar tenaga kerja dalam negeri. Aturan soal itu tercantum di Pasal 2 Perpres 20/2018.

Berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), ada 95.335 tenaga kerja asing yang mendapat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada 2018.

Puluhan ribu TKA itu berada di jabatan beragam. Paling rendah, TKA yang mendapat IMTA memegang jabatan Konsultan. Ada 15.636 TKA yang menempati posisi konsultan.

Kemudian, ada 15.072 TKA menjabat direksi, 1.968 sebagai komisaris, 21.237 orang menjadi manager, 30.626 orang sebagai tenaga profesional. Sebanyak 2.270 TKA menjabat supervisor dan 8.526 TKA menjabat sebagai teknisi pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Viral Video Bus Tergenang, Transjakarta Tegaskan Bukan Layanannya
Polri: Jangan Kaitkan Dugaan Pencucian Uang Bachtiar Nasir dengan Pilpres 2019
Debat Terakhir Pilpres 2024, Berikut Jadwal, Tema, hingga Link Live Streaming

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

DPR Setujui RUU PPRT Inisiatif untuk Lindungi ART
Rusia dan Turki Gagas Mediasi, Iran Belum Sepakat Gencatan Senjata
Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT, Ini Pesan KPK ke Masyarakat
Bapanas: Stok Beras 47,1 Juta Ton di 2026, Indonesia Diklaim Surplus
Kasus Bibi Kelinci Viral, Eks Jenderal Polri Soroti Cyberbullying
Militer Iran Minta Warga Kawasan Laporkan Lokasi Pasukan AS dan Israel
BPJS: Biaya Perawatan Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Penyakit Jantung
Bupati Rejang Lebong Terima Suap Proyek PUPR Rp980 Juta Saat Ramadan
KMP Portlink VII Terbakar di Pelabuhan Ketapang, Diduga Korsleting
Komisi XI DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan OJK Baru, Ini Daftarnya