News

Diperiksa Polisi, Permadi Sebut Video Dirinya Menyebut Revolusi Telah Dipotong

Penulis: Newswire
Tanggal: 27 Mei 2019 - 12:47 WIB
Politisi senior Partai Gerindra, Permadi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019). - Suara.com/Yosea Arga

Harianjogja.com, JAKARTA-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019) memanggil Politikus Partai Gerindra, Permadi. Permadi akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait ucapan 'revolusi'.

Terkait pemanggilan hari ini, Permadi mengaku siap. Baginya, setiap agenda pemanggilan dari pihak kepolisian harus ia hadapi.

"Ya harus siap. Diperiksa polisi, siap tidak siap harus menghadap, gitu dong," ujar Permadi di Polda Metro Jaya.

Sembari berkelakar, Permadi menegaskan jika ia tidak memiliki niatan untuk melakukan makar atas ucapan revolusi. Baginya, 'revolusi' yang dimaksud merujuk pada seruan Presiden Soekarno.

"Ya bukan [untuk makar]. Saya tidak pernah makar. Kalau makar tuh makan ayam bakar hehe," kata Permadi berkelakar.

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua bagi Permadi sebagai terlapor.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5/2019) pekan lalu. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Permadi mengatakan, video yang mempertontonkan dirinya menyebut revolusi terjadi pada tanggal 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR.

Saat itu, ia juga mengaku diundang oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk bertindak sebagai pembicara. Hanya saja, Permadi tak menjelaskan lokasi acara tersebut.

"Saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya," kata Permadi.

Selain itu, Permadi juga menilai video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

"Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar [saya berbicara soal revolusi], tapi tidak seperti yang di video," ujar dia.

Diketahui, pada Kamis (9/5/2019) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Esoknya, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

Pertama, Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma, dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Yusril Sebut Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar Tidak Terindikasi Makar
Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Gejala Makar
Eggi Sudjana Minta Presiden Hentikan Kasusnya
Menhan Ryamizard Ryacudu Ingin Kivlan Zen Bebas

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74 Hari Ini, Ini Perjalanan Kariernya
ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Palestina Susun Rencana Rekonstruksi Gaza Senilai Rp1.100 Triliun
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
Modus Kongkalikong PT ANTAM-Loco Montrado, Begini Kata KPK
KPK Imbau Mahfud MD Membuat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Kontak Senjata di Kampung Soanggama, TNI Lumpuhkan 14 Anggota KKB
BMKG Ungkap Penyebab Peningkatan Suhu Panas Akhir-Akhir Ini
WNA Jadi Direksi BUMN, KPK: Tetap Wajib Melaporkan LHKPN