News

Kesadaran Terhadap Perlindungan Konsumen Dinilai Masih Rendah

Penulis: Wike Dita Herlinda
Tanggal: 11 Juli 2019 - 14:07 WIB
Suasana pameran dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019). - Bisnis/Rachman

Harianjogja.com, JAKARTA — Masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas mengatakan ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyak terjadi insiden perlindungan konsumen.

Menurutnya, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan rendahnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, khususnya dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat.

Di lain pihak, lanjutnya, beberapa pelaku usaha sudah melakukan berbagai inisiatif sehingga bisa memberikan perlindungan pada konsumen; untuk itu perlu diberikan apresiasi pada pelaku usaha yang sudah berinisiatif dalam melakukan upaya perlindungan konsumen.

“Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen khususnya kepada para pelaku usaha, BPKN sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award,” kata Rolas dalam siaran pers, Rabu (10/7/2019) malam.

Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan.

Penilaian RAKSA NUGRAHA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul.

Namun, penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha. Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration).

Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.

Rolas menjelaskan, Raksa Nugraha akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha maupun asosiasinya.

Program ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahun Pertama, 2019, merupakan tahap awal untuk membangun skema penilaian, sosialisasi dan penilaian ke pelaku usaha

Tahun Kedua, 2020, Raksa Nugraha tidak hanya menilai Pelaku Usaha tetapi juga Pemda. Tahun Ketiga, 2021, dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada.

Dengan program penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen akan meningkat sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal,” jelas Rolas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

OJK Terima 1.400 Aduan Konsumen Asuransi, Susah Klaim Mendominasi
Jelang Harpelnas 2023, Tokopedia Care Optimalkan Layanan Pelanggan
Lembaga Perlindungan Konsumen Uni Eropa Diminta Selidiki Penggunaan ChatGPT
Pemerintah Dinilai Abaikan Perlindungan Konsumen Produk Tembakau

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
  2. Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
  3. Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
  4. Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung

Berita Terbaru Lainnya

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali