News

Begini Modus Bupati Nganjuk Jual Beli Jabatan

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 10 Mei 2021 - 23:47 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat - Facebook.com

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan korupsi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dia menjelaskan modus operandi dalam kasus ini adalah camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk lewat ajudan Bupati.

"Terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Duit suap tersebut selanjutnya diserahkan ajudan Bupati ke Novi, selaku Bupati Nganjuk.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta Ajudan Novi pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

"Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ucapnya.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka yaitu pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Kedua, Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Ketiga, Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).

Adapun dalam perkara ini barang bukti yang diperoleh tim gabungan KPK Pokri yakni uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Kejari Gunungkidul Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp470 Juta ke RSUD Wonosari
KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Penonton Nonbar Indonesia Vs Korsel di Pemda Sragen Tembus 1.200 Orang
  2. Info Jadwal Samsat Keliling Karanganyar Hari Ini 26 April 2024
  3. Bayar Pajak Lebih Dekat di Samsat Keliling Sragen, Cek Jadwal Hari Ini
  4. Samsat Keliling Sukoharjo Jumat 26 April 2024 hadir di Tawangsari dan Gentan

Berita Terbaru Lainnya

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina