News

Mendagri Berharap Covid-19 Melandai pada 2 Agustus

Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tanggal: 26 Juli 2021 - 16:07 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO - Novrian Arbi

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 26 Juli — 2 Agustus harus diambil pemerintah agar pandemi Covid-19 bisa terkendali.

“Tanggal 2 Agustus kita berharap betul kasus bisa melandai, positivity rate juga melandai kemudian itu akan berakibat pada penurunan bed ocupancy rate ketersediaan tempat tidur untuk yang memerlukan perawatan, dan bisa menekan angka kematian,” kata Mendagri dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Mendagri juga menyampaikan bahwa PPKM di luar Jawa - Bali juga menjadi sorotan karena pemerintah tidak ingin terjadi perpindahan kenaikan kasus yang signifikan lantaran kebijakan hanya berfokus di daerah di Jawa dan Bali.

Pihaknya pun telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri yaitu nomor 24, 25, dan 26 yang substansinya dibuat oleh tim bersama dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Kesehatan sebagai landasan penerapan PPKM.

Adapun Instruksi Mendagri No.24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menjadi landasan PPKM di daerah yang termasuk di dalamnya.

Ada 140 kabupaten/kota yang masuk daftar daerah PPKM Level 4 di 28 provinsi yaitu sebanyak 95 kabupaten/kota tersebar di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Sementara itu, sebanyak 33 kabupaten/kota tercatat masuk dalam PPKM level 3.

Mendagri mengatakan bahwa ada sedikit perubahan dalam penerapan PPKM yaitu pemerintah mengizinkan sejumlah kegiatan UMKM berjalan dengan syarat tertentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Menkes: PPKM Jadi Kunci Keberhasilan RI Tangani Covid
PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah
PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
Jokowi Hapus PPKM, Sekda DIY: Tetap Ada Regulasi soal Prokes

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen