News

PPKM Level 4 Diperpanjang: Begini Aturan Detail Restoran dan Tempat Makan

Penulis: Rika Anggraeni
Tanggal: 26 Juli 2021 - 18:17 WIB
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). - ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Berikut aturan operasional restoran dan tempat makan.

Perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan utnuk melanjtkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait kegiatan dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang lebih hati-hati.

Dengan diperpanjangnya PPKM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tertulis pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit,” tulis peraturan dalam Inmendagri.

Berikutnya, restoran atau rumah makan dan kafe tertutup baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Berbeda dengan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan yang ditutup sementara. Namun, dikecualikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Menkes: PPKM Jadi Kunci Keberhasilan RI Tangani Covid
PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah
PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
Jokowi Hapus PPKM, Sekda DIY: Tetap Ada Regulasi soal Prokes

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Ini Dampaknya
Indeks Partisipasi Pemilu Bisa Jadi Acuan Revisi Sistem Pemilu
Prabowo Tegaskan MBG Telah Libatkan 12.000 Dapur
20.000 Pasukan Indonesia Siap Dikirim ke Gaza Palestina
PBB Sebut Biaya Rekonstruksi Gaza Butuh Bantuan Internasional
Kuota Magang Nasional Ditambah 80.000 Peserta, Anggaran Rp1,4 Triliun
BNN Bongkar Rumah Produksi Sabu di Apartemen Tangerang
20 Persen Pendapatan Kopdes Merah Putih Akan Masuk APBDes
Pertemuan Zelensky dan Trump Bahas Perdamaian dan Dukungan Senjata