News

PPKM Level 4 Diperpanjang: Begini Aturan Detail Restoran dan Tempat Makan

Penulis: Rika Anggraeni
Tanggal: 26 Juli 2021 - 18:17 WIB
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). - ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Berikut aturan operasional restoran dan tempat makan.

Perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan utnuk melanjtkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait kegiatan dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang lebih hati-hati.

Dengan diperpanjangnya PPKM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tertulis pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit,” tulis peraturan dalam Inmendagri.

Berikutnya, restoran atau rumah makan dan kafe tertutup baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Berbeda dengan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan yang ditutup sementara. Namun, dikecualikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Menkes: PPKM Jadi Kunci Keberhasilan RI Tangani Covid
PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah
PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
Jokowi Hapus PPKM, Sekda DIY: Tetap Ada Regulasi soal Prokes

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi