News

Pelaku LGBT & Zina Dijerat Hukum? Mahfud MD Beri Jawaban

Penulis: Szalma Fatimarahma
Tanggal: 12 Mei 2022 - 12:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022). - Youtube

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pelaku penyimpangan seksual lesbian, gay, beseksual dan transgender (LGBT) dan zina tidak bisa dijerat hukum pidana. 

"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).

Kicauan tersebut merupakan tanggapan Mahfud terhadap pernyataan yang ditulis Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu.

Said melontarkan tiga pernyataan kepada Mahfud, diantaranya terkait kebebasan dalam ranah demokrasi, termasuk perlindungan negara terhadap rakyat dari perusakan moral.

"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tulis Menkopolhukam dalam cuitan lainnya.

Walhasil, terkait polemik video tentang LGBT yang diunggah Deddy Corbuzier, baik pelaku LGBT yang dihadirkan sebagai bintang tamu dan Deddy sendiri tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.

Adapun, Deddy Corbuzier telah meminta maaf karena unggahan video tentang LGBT di kanal YouTube miliknya membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Seperti biasa ketika gaduh di media sosial, saya minta maaf. Kebetulan masih dalam suasana bulan Syawal. Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT. Saya hanya melihat mereka sebagai manusia," kata Deddy Corbuzier di Instagram @mastercorbuzier, Selasa (10/5/2022).

Dia pun telah menerima 'sanksi' dari publik yakni kehilangan jutaan pengikutnya di akun media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Polda Lampung Tangkap Admin Facebook Gay dan Anggotanya
Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia
DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
Merespons Surat Edaran Larangan LGBT, UGM: Kami Siap Revisi Kebijakan agar Sesuai dengan Aturan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Eks Presiden Brasil Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Penjara
Terbit Surat Edaran, Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketua Umum PBNU
KPK Belum Kantongi Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
108 Korban Jiwa Akibat Banjir, Topan Verbena Mengancam Vietnam
2.456 Warga Aceh Timur Mengungsi Akibat Banjir Meluas
Bianglala Osaka Tersambar Petir, 20 Orang Dievakuasi 9 Jam
Rumah Setya Novanto di Kupang Resmi Dilelang KPK
Pelanggaran TKA Terungkap: Live Streaming hingga Jual Soal
Terpidana Perkosaan Digantung di Depan Umum di Iran
Ketukan dari Peti, Wanita Hidup Ditemukan Jelang Kremasi