News

Mengenal Ekspresi Seni Lukis dan Cara Perlindungan Hak Ciptanya

Penulis: Media Digital
Tanggal: 19 Agustus 2022 - 00:07 WIB
Penampilan tarian pembuka dari Didik Nini Thowok dan melukis on the spot di Grand Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Harianjogja.com, JOGJA—Seni lukis merupakan salah satu bagian karya seni rupa segala bentuk yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki hak ekslusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya.

Pengajuan pencatatan hak cipta bidang seni lukis masih sedikit, yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60% dari total pencatatan hak cipta selama tahun 2022.

Di era saat ini, pemalsuan lukisan (reproduksi tanpa izin), peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, modifikasi lukisan tanpa izin dan lainnya merupakan bentuk pelanggaran hak cipta terhadap karya seni Lukis. Praktik ini tentu berpotensi merugikan para pelukis.

Untuk itu, perlu adanya pemahaman masyarakat terkait pentingnya menghargai hasil karya lukis. Selain itu, penting juga untuk memahami pencatatan akan hak cipta, sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat.

BACA JUGA: Setelah Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual

Agar bisa semakin mengulik hal-hal tersebut, DJKI Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya”. Webinar ini akan mengupas upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya. Adapula pembahasan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.

Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri ke-8. Kegiatan akan berlangsung Jumat (19/8/2022) pukul 09.00 WIB. Para pembicara yang bergabung Astuti Kusumo (seniman/pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer/kurator museum), Inda Citraninda Noerhadi (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum), Anggoro Dasananto (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Moderator seminar ini adalah Emil Faizza.

Webinar IP Talks POP HC terbuka untuk umum. Kegiatan ini tepat dan direkomendasikan untuk para pengusaha, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan kekayaan intelektual, praktisi, konsultan kekayaan intelektual, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .

Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksKaryaLukis. Dan dapat juga diikuti melalui live streaming di youtube @DJKI Kemenkumham.

BACA JUGA: Disentil Jokowi, Menhub Akhirnya Ungkap Strategi Stabilkan Tiket Pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Lirik Lagu Manot yang Jadi Trending Nomor 1 di Youtube
Telah Anggaran Rp1,6 Miliar, Proyek Balai Budaya Tuksono Dilanjutkan Lagi Tahun Ini
Musik Etnik Kini Berkembang Pesat, Ini Penyebabnya
PSM Sunshine Voice UMY Gelar Konser Perdana di TBY

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Muncul Polling Calon Bupati Wonogiri 2024, Politikus PDIP Tarso Paling Unggul
  2. Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya
  3. 5 Jenis Cicilan dan Pinjaman Positif yang Wajib Kalian Tahu
  4. Soal Koalisi, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Berita Terbaru Lainnya

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran