News

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 28 Desember 2022 - 19:27 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA– Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda, dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.

Hakim menilai Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022).

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap Hakim.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul Disampaikan ke KPK

Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.

"Dan mengapresiasi kreatifitas yang berlebihan, yang menyinggung perasaan umat beragama," papar hakim.

Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

Sebelumnya, Roy terjerat kasus meme stupa Borobudur. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi Roy dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Diduga Melakukan Penistaan Agama, Kreator konten Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi
Grand Syekh Al Azhar Kutuk Pelecehan Simbol Agama di Pembukaan Olimpiade Paris
Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penistaan Agama
Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. Pilkada untuk Siapa?

Berita Terbaru Lainnya

Timwas DPR Minta Pemerintah Tak Lepas Tangan Perkara Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
Dukun Pengganda Uang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah Ditangkap Polisi
Penyelidikan Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Terus Didalami Polisi
Tinjau Posko SPMB, Ahmad Luthfi Pastikan Profesionalisme Petugas
Skrining Gangguan Tiroid Diperluas di Tujuh Wilayah, Kemenkes Gandeng Swasta
Heboh Nadiem Makarim Berstatus Buron dari Kasus Korupsi, Ini Kata Kejagung
Kebutuhan Hewan Kurban Tahun Ini Diprediksi Naik 1,98 Persen, Kementan Jamin Stok Cukup
Prabowo Akui Masih Banyak Penyelewengan dan Korupsi di Tubuh Pemerintah, Serukan Bersih-bersih
Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Eks Kadep Komunikasi Bank Indonesia