Advertisement
Usai Nyoblos, Jokowi Minta Warga Laporkan Kecurangan Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal potensi kecurangan dikhawatirkan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum/Pemilu 2024.
Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 5 tahun sekali itu tentunya memiliki mekanisme, sehingga apabila masyarakat menemui adanya kecurangan dapat segera melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Advertisement
BACA JUGA: Nyoblos di Bantul, Ini Pesan Ketua PP Muhammadiyah
"Semuanya kan ada mekanismenya. Kalau di lapangan kalau ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian kalau masih belum ini kan masih ada gugatan lagi di MK. Saya kira mekanisme itu yang harus semuanya mengikuti,” tuturnya usai melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Untuk diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak dilakukan pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Masyarakat akan memberikan hak suaranya untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta calon legislatif (caleg) tingkat DPR, DPD, dan DPRD.
Adapun, masyarakat dapat melaporkan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 secara daring melalui aplikasi Warga Jaga Suara, SigapLapor dan situs resmi Bawaslu.
Namun dari pantauan JIBI, situs SigapLapor masih belum menerima laporan dugaan kecurangan Pemilu. Kolom "Laporkan Pelanggaran Pemilu" tidak bisa diakses.
Sedangkan apabila ingin membuat akun, situs mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran secara offline di kantor Bawaslu. Cara lain yang bisa dilakukan masyarakat saat menemukan dugaan kecurangan pemilu yakni mengakses situs lapor.go.id.
Anda dapat memberikan pengaduan dengan memberikan keterangan tanggal, lokasi, dan instansi yang dituju. LAPOR KECURANGAN PEMILU ONLINE Masyarakat juga dapat langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan mendatangi kantor Bawaslu.
Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan pada Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
Saat melapor, bukti kecurangan harap diserahkan dalam bentuk dokumen, foto, video, maupun barang. Laporan diserahkan dengan ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Sedangkan pelaporan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan dengan melapor pada pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam). Laporan kecurangan diberikan dalam bentuk dokumen foto, video, maupun barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Merasa Jadi Korban, Begini Komentar SMK Muhammadiyah 3 Soal Bentrok Antar Murid di Perayaan Kelulusan Sekolah
- Jelang Hari Raya Kurban, DPKP DIY Pastikan Hewan Ternak Aman Dikonsumsi
- Jadwal Depo Sampah Berubah-ubah, Penggerobak Mengadu ke DPRD Jogja
- Berikut Daftar 10 Paket Pembangunan Strategis 2024 yang Dilaksanakan Pemkot Jogja, Terbesar Grha Budaya
- 15 Kelurahan di Jogja Masih Belum Mampu Tekan Stunting, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Advertisement
Advertisement