Tekno

DPR Minta Pemerintah Tegas Facebook dan Google, Ini Alasannya

Penulis: John Andhi Oktaveri
Tanggal: 26 Februari 2021 - 11:17 WIB
Media sosial - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia yang beroperasi di Indonesia termasuk Facebook dan Google.

Pasalnya, lanjut Hasanuddin, banyak keuntungan yang diraup oleh perusahaan Over The Top (OTT) tersebut ketika beroperasi di satu negara termasuk Indonesia. Namun, dia mempertanyakan kontribusi apa yang secara signifikan diberikan platform tersebut bagi negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

OTT itu mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten seperti media sosial Facebook, YouTube, Google, Twitter dan lain-lain.

BACA JUGA : Sengketa Hampir Berakhir, Google & Facebook Bersedia

"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain/asalnya (Amerika Serikat) tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara manapun. Buat Indonesia ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," tegas Politikus PDIP itu menanggapi langkah Pemerintah Australia yang mulai mengatur hal tersebut secara tegas demi kepentingan media setempat.

Diakui Hasanuddin, dari beberapa regulasi yang ada memang belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT selama ini. "Soal aturan OTT di kita belum ada, pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi maupun PP No. 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi," katanya.

Namun demikian, dia mengaku optimistis di bawah Pemerintahan Presiden Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.

BACA JUGA : Facebook dan Google di Spanyol Akan Dipajaki sebagai

"Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air," katanya.

Berbeda dengan Indonesia, Australia dengan jumlah penduduk yang tidak begitu besar seperti Indonesia jika dilihat dari aspek potensi pasar digitalnya pun masih kalah jauh dengan Indonesia.

Namun, melalui Pemerintahannya dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison dengan tegas memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau OTT salah satunya kepada Facebook.

Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia. Bahkan demi menegakkan kedaulatan bangsa dan negaranya dibidang digital utamanya, pemerintah Australia mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Setelah Instagram, Meta Beri Sanksi Tegas Kepada Kreator yang Unggah Karya Orang Lain di Facebook
Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Inses Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Meta Umumkan Bakal Serius Menangani Konten SPAM, Link Tidak Terkait Gambar Bakal Dibatasi
Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Bocoran iPhone Fold dan iPhone 18 Pro Mulai Terungkap
OpenAI Masuk Pasar Wearable, Siapkan Earphone AI Sweet Pea
Kementerian Komdigi Selidiki Isu Reset Password Pengguna Instagram
Meizu 22 Air Batal Rilis, Harga RAM Global Jadi Penyebab
Komdigi Panggil Meta Terkait Data Instagram, Masyarakat Diminta Tenang
Google DeepMind Rilis Veo 3.1, AI Video 4K dengan Format Vertikal
Ericsson Umumkan PHK 1.600 Pegawai, Fokus Efisiensi Biaya
Google Rilis Personal Intelligence di Gemini, Tantang Apple
Grok Dilarang Edit Foto Terbuka di Seluruh Platform X
Huawei Ungguli Apple di Pasar Ponsel China