Ekbis

Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi Diusulkan untuk Direvisi

Penulis: David Eka Issetiabudi
Tanggal: 31 Desember 2019 - 08:22 WIB
Ilustrasi. - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) kembali mengusulkan revisi aturan mengenai konsumen yang layak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah preventif menekan potensi over kuota. Upaya ini diharapkan dapat terealisasi pada 2020.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan revisi lampiran soal konsumen pengguna BBM bersubsidi pada Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dapat menjadi solusi menekan potensi over kuota. "Untuk kendaraan roda enam [sebaiknya] tidak lagi gunakan BBM subsidi, selama ini perkebunan dan pertambangan dapat bbm subsidi. Selain itu, kereta api umum dan barang [juga] tidak lagi dapat mengkonsumsi  BBM subsidi," katanya, Senin (30/12).

Menurutnya, sebelum 2012, kereta api tidak menggunakan BBM bersubsidi. Saat ini, kereta api batu bara rangkaian panjang (babaranjang) masih menggunakan Solar bersubsidi. Fanshurullah juga mengungkapkan kereta pengangkut sawit dan bubur kertas hasil produksi perusahaaan swasta pun menggunakan BBM bersubsidi.  "Ini jadi concern kalau tidak terjadi over kuota, usulan kereta api umum dan barang tidak lagi dapat BBM subsidi," tambahnya.

 

Rencana 2020

Terkait dengan alokasi BBM subsidi 2020, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merilis Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin 2020. Fanshurullah mengatakan untuk kuota JBT 2020 kuota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan persetujuan DPR dengan kenaikan hanya 800.000 kiloliter (kl). "Kalau mengacu pada realisasi pada asumsi perekonomian yang sama dan realisasi 2019. Maka ada potensi over kuota lagi pada 2020," katanya.

Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, kuota penyaluran sebanyak 15,87 juta kl terbagi atas minyak solar 15,31 juta kl dan minyak tanah sebesar 0,56 juta kl. Adapun kuota JBT mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM 2019 sebanyak 15,11 juta kl.

Fanshurullah mengatakan berdasarkan verifikasi kuota solar subsidi, terjadi over kuota sebanyak 1,3 juta-1,5 juta kl dan mengakibatkan tambahan subsidi sekitar Rp3 triliun. Menurutnya, jika asumsi konsumsi disamakan dengan 2019, maka akan terjadi over kuota sekitar 700.000 kl. Di sisi lain, BPH Migas memutuskan kuota JBKP atau Premium tetap sebanyak 11 juta kl. "Berdasarkan catatan kami, permasalahan [over kuota] terjadi karena penyimpangan [konsumsi] BBM subsidi yang tidak tepat sasaran," tambahnya.

Untuk penyaluran minyak Solar subsidi, PT Pertamina (Persero) mendapatkan alokasi kuota sebanyak 15,076 juta KL, sementara PT AKR Corporindo Tbk. mendapatkan alokasi 234.000 KL. Untuk JBT minyak tanah atau karosene, BPH Migas menugaskan Pertamina dengan alokasi kuota 560.000 KL. Adapun untuk penyaluran Premium, penugasan diserahkan kepada Pertamina dengan alokasi kuota 11 juta KL.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dengan adanya proyeksi terjadinya over kuota, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. "Terkait digitalisasi SPBU kami akan selesaikan di triwulan I/2020. Kemudian kami juga akan mendorong cashless payment untuk seluruh transaksi di SPBU," katanya.

Berdasarkan data BPH Migas, program digitalisasi nozzle telah terealisasi sebanyak 2.740 SPBU per 27 Desember 2019. Dari yang sudah terealisasi, sebanyak 2.552 SPBU sudah tersedia perangkat EDC (electronic data capture), sementara yang sudah melaksanakan pencatatan transaksi terkait nomor polisi kendaraan baru sejumlah 601 SPBU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Jelang Libur Lebaran Konsumsi BBM Naik hingga 250 Persen di Layanan Pengisian BBM di Ruas Tol Jawa Tengah
Pertashop Kini Mulai Boleh Jual Pertalite, BPH Migas: Baru Uji Coba
Tak Lagi Ngecer, Nelayan Kulonprogo Kini Bisa Membeli BBM ke SPBU
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Dominan Berawan, tapi Tetap Bawalah Payung
  2. Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini Bersahabat, Cocok untuk Healing
  3. Jejak Pabrik Jamu Air Mancur di Wonogiri, Bangunannya Masih Utuh tapi Mangkrak
  4. Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini: Sore Hujan Sedang, Malam Berawan

Berita Terbaru Lainnya

Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan