Jogjapolitan

Ratakan Lahan Warga Lalu Jual Tanah, Warga Gunungkidul Diringkus Polisi

Penulis: Newswire
Tanggal: 30 Oktober 2019 - 14:57 WIB
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Harianjogja.com, SLEMAN- Lantaran menambang tanah secara ilegal, seorang warga Gunungkidul ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap YS, terduga pelaku penambangan tanah secara ilegal di sebuah lahan di Jalan Laksda Adisucipto Km 8 Tambakbayan, Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Jumat (25/10/2019) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra saat jumpa pers di Kantor BP3ESDM Yogyakarta, Rabu (30/10/2019), mengatakan YS (29) yang merupakan warga Kecamatan Palian, Gunungkidul, mulanya hanya mendapatkan proyek perataan tanah pada lahan milik seseorang, namun disalahgunakan.

"Memang diratakan tapi terus dimasukkan ke dump truck, kemudian dijual. Itu yang tidak diperbolehkan," kata Tony.

Menurut Tony, YS dianggap melalukan penambangan secara ilegal dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena menjual mineral berupa tanah dari lahan itu tanpa disertai izin penambangan mulai dari IUP, IPR, dan IUPK.

Proyek perataan tanah sendiri telah dikerjakan selama sepekan. Meski demikian, pemilik lahan yang memberikan proyek kepada YS tidak tahu jika tanah dari lahannya kemudian dijual dengan harga Rp450.000 per rit truk.

"Dia (pemilik lahan) punya lahan tidak teratur kemudian (minta) diratakan," kata dia.

YS, menurut dia, bukan pemain tambang seperti kasus-kasus penambangan mineral pada umumnya karena tanah yang dijual memang bukan dari lahan yang berada di kawasan tambang.

"Lokasi diratakan, dirapikan tapi dia menyalahi aturan karena (tanah) dimuat dan dijual," kata dia.

Padahal seandainya YS mau mengurus izin usaha pertambangan khusus (IUPK), menurut Tony, penjualan tanah itu memungkinkan dilakukan. "Para pelaku-pelaku begini kadang belum sampai mengurus izin sudah pusing duluan. Padahal kalau sudah dilaksanakan akan dizinkan juga," kata dia.

Atas perbuatannya, YS dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator yang disewa YS, tiga unit dump truck, serta uang tunai Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan prosedur penjualan hasil tambang telah diatur secara rinci dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Karena lokasi tanah yang dijual tidak berada di kawasan tambang pada umumnya, menurut dia, seharusnya penjualan itu dilengkapi IUPK.

"Apapun itu harus ada izin apalagi kalau itu mau dibuang ke mana atau dijual ke mana. Prinsipnya pertambangan kan itu," kata Hananto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Duh! 6 Perusahaan Tambang di Kulonprogo Nunggak Pajak hingga Rp7 Miliar
Material Sisa Tambang di Pengasih Rawan Longsor dan Bahayakan Warga
Soal Obral Izin Tambang, Jatam Lapor ke KPK dan Bahlil Lapor ke Bareskrim
Percepat Hilirisasi Tambang, Smelter Freeport di Gresik Beroperasi Juni 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Peluang Garuda Muda Raih Tiket Olimpiade Paris Kian Terbuka
  2. Nekat Curi Motor Warga Tengaran, Pemuda Boyolali Diringkus Polisi
  3. Waspadai Bahaya Bahan Kimia yang Ada di Makanan Laut
  4. Dihadiri Gibran, Aerostreet Bagikan 1.000 Sepatu Gratis untuk Siswa di Solo

Berita Terbaru Lainnya

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
Pemilihan Lurah PAW Tirtonirmolo Digelar Juni 2024
Pengembangan Pertanian di Bantul tak Diimbangi dengan Pengadaan Traktor yang Memadai
Tumbuhkan Semangat Kewirausahaan, Puluhan Pemuda di Gunungkidul Dilatih Jadi Barista
Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini