Jogjapolitan

Toko Berjejaring di Kasihan Bantul Dipersoalkan DPRD

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 09 Maret 2022 - 18:57 WIB
Ilustrasi toko modern. - JIBI

Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mempertanyakan keberadaan toko berjejaring yang berdiri di Jalan Bibis Raya, Dusun Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul. Toko berjejaring yang baru dibangun tersebut saat ini sudah beroperasi.

Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan dijelaskan bahwa toko berjejaring dilarang berdiri dekat dengan pasar rakkyat atau pasar tradisional.

Sementara keberadaan toko berjejaring di Jalan Bibis Raya, Kembaran, Tamantirto, Kasihan tersebut dekat dengan pasar Niten. “Dalam Perda sudah jelas pendirian toko berjejaring minimal berjarak tiga kilometer dari pasar rakyat,” kata Jumakir, saat ditemui di SD Negeri Kasihan, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA: Pembayaran Parkir Digital Mulai Diuji Coba di Jogja, Ini Lokasinya

Pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan bahwa keberadaan toko berjejaring tersebut jaraknya kurang dari tiga kilometer, atau tepatnya 2,23 kilometer, sehingga melanggar Perda. Ia meminta Pemkab Bantul untuk menindaklanjuti perizinan toko berjejaring tersebut, “Jangan sampai melanggar aturan,” ucap Jumakir.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak mempermasalahkan keberadaan toko berjejaring selama sudah memenuhi perizinan dan memberitahukannya kepada warga sekitar, minimal pemerintah kalurahan sampai Pemkab Bantul. Jumakir yang rumahnya hanya berjarak kurang dari 50 meter dari toko berjejaring tersebut bahkan tidak mengetahui pembangunan toko berjejaring itu.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Bantul, Agus Sulistiyana mengatakan telah menerima surat permohonan keterangan pendirian toko berjejaring di Jalan Raya Bibis, Kembaran, Tamantirto, Kasihan, dari kepala cabangnya di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu dan hingga saat ini pihaknya belum memberikan jawaan.  

“Jadi teman-teman baru melakukan cek lapangan atas berkembangnya info [pendirian toko berjejaring] itu dan ke depan kami akan memberikan jawaban sesuai permohonan atau surat keterangan sesuai yang diminta,” ujar Agus.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pendiran toko swalayan langsung ke Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS) berbasis resiko. Toko modern atau swalayan termasuk berbasis resiko menengah ke bawah. Selanjutnya Pemerintah Pusat nantinya akan memberikan Nomor Izin Berusaha (NIB)

“Tetapi kami punya kewenangan melakukan pengawasan. Kami sama tim ketika diawali tim kami turun, sesuai Perda kan tiga kilometer jarak dari pasar rakyat. ketika tidak sesuai kami akan melakukan pengawasan, yang berhak berikan peringatan DPMPTSP,” kata Agus.

“Kalau tak sesuai ketentuan Perda akan dilakukan langkah sesuai ketentuan langkah-langkah misalnya diperingatkan, atau sambil menunggu dengan ketentuan yang akan dibahas bersama tim,” sambung Agus.

Tim yang dimaksud adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan; Dinas Perhubungan; Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP); dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibawah koordinator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Pihaknya mengaku tdak berwewenang melakukan penindakan, melainakan hanya melakukan pengawasan.

Menurut dia meski saat ini izin berusaha mudah dengan adanya Undang-Undang Ciptaker, namun jangan sampai merugikan usaha lain juga, “Kita lihat tak hanya satu sudut dan kepentingan semuanya harus kita pertimbangkan,” ucap Agus.

 

 

 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pembahasan Perubahan Perda Toko Modern Berjejaring di Bantul Mandek, Pelanggar Belum Bisa Ditindak
Ribuan Member Alfamart Alfagift Berangkat Mudik Gratis
Langgar Aturan Jarak, Hanya 3 Toko Berjejaring yang Ditegur Pemkab Bantul, Ini Penyebabnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. PKB Dinilai Perkuat Politik Islam Pemerintahan Prabowo-Gibran
  2. PPP Dukung Paryono PDIP Jadi Cabup di Pilkada Karanganyar
  3. Identitas, Keragaman, dan Prestasi
  4. BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Berita Terbaru Lainnya

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
Pemilihan Lurah PAW Tirtonirmolo Digelar Juni 2024
Pengembangan Pertanian di Bantul tak Diimbangi dengan Pengadaan Traktor yang Memadai
Tumbuhkan Semangat Kewirausahaan, Puluhan Pemuda di Gunungkidul Dilatih Jadi Barista
Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini