News

Usai Dilantik, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perppu KPK

Penulis: Sunartono
Tanggal: 21 Oktober 2019 - 08:17 WIB
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah elemen mahasiswa mendorong Presiden Jokowi Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah judicial review juga perlu dilakukan sebagai alternatif lain.

Ketua BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Agung Wahyu Putra Angkasa menjelaskan ada sejumlah alternatif yang perlu segera dilakukan presiden Jokowi usai dilantik terkait penguatan lembaga KPK setelah disahkannya RUU KPK menjadi UU KPK No.19/2019.

“Dua alternatif ini bisa segera diakukan terutama penerbitan Perppu KPK untuk mengoreksi UU No.19/2019 tentang KPK,” terangnya dia dalam rilisnya, Senin (21/10/2019).

Agung mengatakan tak bisa dipungkiri, bahwa ada sejumlah pasal haris revisi UU KPK tersebut yang justru berpotensi melemahkan KPK. Sejumlah pasal itu dinilai bisa menghambat kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Mulai dari adanya pengawasan, penanganan perkara sampai pada status pegawai harus ASN,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah elemen mahasiswa di Jogja terkait persoalan ini pada Sabtu (19/10/2019) lalu. Intinya, kata dia, KPK saat ini masih menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa menekan angka korupsi. Sehingga presiden harus memberikan upaya penguatan dengan menerbitkan Perppu KPK.

Peneliti Pukat UGM Eka Nanda mengatakan selain penerbitan Perppu, judicial review menjadi alternatif untuk membatalkan UU No.19/2019 tentang KPK. Pihaknya siap mengawalnya terkait upaya hukum ini. Hanya saja prosesnya butuh perjalanan panjang melalui prosedur hokum yang berlaku.

“Perppu dan judicial review ini menjadi jalan yang bisa ditempuh, karena sudah disahkan [menjadi UU KPK], kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, agar lembaga KPK harus dikuatkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) Jawa Barat juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Perwakilan BEM SI, Presiden Mahasiswa KM ITB Royyan Abdullah Dzakiy meminta agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu. Karena menurutnya RUU KPK dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami mengingatkan agar tuntutan yang telah diangkat berkali-kali ini segera direspons dengan segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. 2 Orang Meninggal, Polisi Dalami Kasus Dugaan Duel Maut di Prambanan Klaten
  2. Wamen BUMN Sebut Indonesia bakal Produksi Emas Batangan 50 Ton per Tahun
  3. Prakiraan Cuaca Sukoharjo Rabu 8 Mei 2024, Nyaman untuk Beraktivitas
  4. Cek Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Rabu 8 Mei sebelum Beraktivitas

Berita Terbaru Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
Viral Video Siswa SD di Salatiga Studi Tur Naik Pesawat Garuda, Ternyata Nabung Sejak Kelas 1
Israel Tolak Gencatan Senjata, Bombardir Warga Gaza di Rafah
Ngeri! Pemain Timnas Malaysia Alami Luka Bakar Tingkat 4 Usai Disiram Air Keras
Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran