News

Dugaan Korupsi Asabri, Tiga Direktur Diperiksa

Penulis: Newswire
Tanggal: 29 Januari 2021 - 08:27 WIB
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). - Bisnis/Dedi Gunawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Kamis (28/1/2021).

"Tiga saksi yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD, Direktur Utama PT Aurora Asset Management berinisial F, dan Direktur PT Asanusa Asset Management berinisial AAM.

Para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri.

Jampidsus Kejagung berencana melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi Asabri pada pekan depan untuk menentukan tersangka.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri.

Hal itu dilakukan dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).

Tindakan tersebut dinilai dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Kejari Gunungkidul Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp470 Juta ke RSUD Wonosari
KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. RM BTS akan Rilis Album Solo Kedua pada Mei 2024
  2. Menunggu Lawan Timnas U-23 di Semifinal, Uzbekistan Unggul 1-0 Atas Arab Saudi
  3. Deretan Tokoh NU Karanganyar Ini Dinilai Layak Jadi Cabup
  4. Kepala Desa di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PTSL

Berita Terbaru Lainnya

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus