News

Bank Tanah Sudah Resmi Dibentuk, Begini Struktur dan Fungsinya

Penulis: Yanita Petriella
Tanggal: 01 Januari 2022 - 09:37 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1). - ANTARA/Wahyu Putro A

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) sudah membentuk Bank Tanah. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan pembentukan badan Bank Tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah," kata Himawan dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021). 

Himawan menuturkan harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling, berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien. 

Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Adapun, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan

Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. 

Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

"Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas," ujarnya.

Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan. 

"Oleh karena itu, Bank Tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan," ucap Himawan.

Berikut ini struktur kepengurusan Bank Tanah:

Komite Bank Tanah: Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari

Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja

Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo

Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Hakiki Sudrajat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya
Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Deretan Tokoh NU Karanganyar Ini Dinilai Layak Jadi Cabup
  2. Kepala Desa di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PTSL
  3. Tak Harus Juara Piala Asia U-23, Ini 3 Cara Menuju Olimpiade Paris 2024
  4. Departemen Pertanian AS Perbarui Makanan Sekolah guna Batasi Asupan Gula Anak

Berita Terbaru Lainnya

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus