Opini

RIFKA ANNISA: Ditipu Rekrutmen Daring

Penulis: Rifka Annisa, LSM
Tanggal: 18 Januari 2020 - 06:02 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual - JIBI

Salam Rifka Annisa, perkenalkan nama saya M, umur 17 tahun, masih kelas XII SMA. Saya mau curhat tentang masalah penipuan yang saya hadapi. Masalah ini berawal dari sebuah direct message (DM) di akun Instagram saya dari seseorang yang mengaku fotografer dan agen model.

Dia menawarkan pekerjaan sebagai model dengan tawaran gaji sebesar Rp1 juta sampai Rp5 juta per bulan. Kemudian saya diminta untuk mengirimkan 12 foto, di antaranya foto dengan baju atasan saja dan bertelanjang dada.

Awalnya, saya tidak percaya dan meminta bukti model yang sudah jadi. Dia kemudian mengirimkan gambar-gambar model yang konon karirnya dia bantu dan saya pun percaya, kemudian mengirimkan foto-foto yang dia minta. Alasan dia meminta foto tersebut adalah sebagai bagian dari kontrak kerja.

Hari berikutnya, dia kembali menghubungi saya untuk diajak bertemu di dekat sebuah hotel. Saya ditemani oleh teman saya. Setelah bertemu, kami kemudian diajak menuju ke sebuah indekosan. Terdapat beberapa orang di sekitar lingkungan kos tersebut namun orang-orang tersebut tidak peduli.

Karena ada perlu, teman saya pulang duluan. Dia lalu memaksa saya untuk melakukan hubungan seksual. Saya menolak, namun dia mengancam akan menyebarkan foto-foto saya jika menolak. Saya takut dan terpaksa mengikuti ajakannya.

Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, dia membujuk saya untuk melakukan hubungan seksual lagi, namun saya menolak. Walaupun saya sudah menuruti keinginannya di awal, namun foto-foto saya ternyata tetap disebarkan ke media sosial sehingga teman-teman dan para guru mengetahui foto tersebut.

Akibatnya saya dirundung teman-teman di sekolah hingga sekarang mereka masih mengejek saya dan membuat saya malas untuk ke sekolah. Hanya teman saya yang tahu masalah ini sebenarnya. Orang tua saya tahu masalah ini dan marah, namun saya belum berani menceritakan yang sebenarnya pada mereka. Apa yang harus saya lakukan? Mohon sarannya.

Jawaban.
Halo M, kami ikut sedih dengan situasi yang menimpa M. Hal itu bukanlah kesalahanmu. Dalam peristiwa ini, kamu sedang menjadi korban kejahatan siber melalui modus rekrutmen daring. Kami yakin, pada awalnya kamu hanya ingin mengembangkan bakat. Kebetulan, pelaku juga memberi tawaran gaji yang menggiurkan. Sebagai remaja, tentu saja tawaran tersebut sangat menarik. Mengembangkan bakat, sekaligus mendapat penghasilan.

Sebaiknya M segera terbuka dengan kedua orang tua. Mereka adalah orang-orang yang bisa melindungi dan menjagamu saat ini. Yakinlah, kedua orang tua sangat menyayangimu, mengkhawatirkan keadaanmu, dan menerimamu apa adanya. Mereka marah karena takut tidak bisa menjagamu dengan baik.

Usiamu masih 17 tahun. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No.35/2014 sebagai perubahan atas UUPA No.23/2002, yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, sehingga kamu masih termasuk usia anak. Persetubuhan yang dilakukan terhadapmu oleh pelaku, dapat dijerat menggunakan Undang-Undang ini. Sedangkan untuk penyebaran foto sendiri dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini dapat dilaporkan ke polisi. Kamu bisa bercerita pada kedua orang tuamu dan minta pendampingan mereka untuk segera melapor kepada polisi. Bukti percakapan dan DM tetap disimpan, dan temanmu juga bisa diajak menjadi saksi. Mengingat modus kejahatan yang dilakukan di dunia maya, siapa tahu korbannya tidak hanya kamu.

Masa depanmu masih panjang. Kamu tetap berharga dan istimewa, dan berhak untuk memperoleh keadilan atas kejahatan yang menimpamu. Nanti, polisi bisa diminta bantuan untuk memberi penjelasan kepada sekolah, baik guru dan teman-teman, agar mereka juga memahami yang kamu alami adalah sebuah kejahatan kriminal, dan kamu berhak atas upaya pemulihan.

Jika takut menjalani proses hukum sendiri, dapat menghubungi lembaga layanan pendampingan seperti Rifka Annisa dan lembaga layanan milik pemerintah seperti Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kabupaten/kota tempat tinggalmu. Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Rektor UNU Gorontalo Bantah Tuduhan Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Dosen
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Tiga Remaja Perkosa 2 Gadis di Bawah Umur
Kasus Oknum Petugas Damkar yang Melecehkan Anak Kandung Dapat Perhatian dari KemenPPPA

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
  2. Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
  3. Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
  4. Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0

Berita Terbaru Lainnya

OPINI: Krisis Geopolitik dan Risiko Fiskal
OPINI: Faktor Motivasi dan Turunnya Angka Pernikahan di Indonesia
OPINI: Kartini Membangun untuk Indonesia Gemilang
OPINI: Buku untuk Masa Depan

OPINI: Buku untuk Masa Depan

Opini | 3 days ago
OPINI: Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia
OPINI: Dari QRISnomics Menuju Yogya QRIStimewa
OPINI: Mudik 2024 dan Refleksi Masalah Kependudukan DIY
OPINI: Harmonisasi Organisasi, Belajar dari Kisah Munki & Trunk
OPINI: Mengatur Keuangan di Masa Lebaran
OPINI: Catatan Pendek Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta