Opini

OPINI: Saatnya Pendaftaran Partai Politik Peserta

Penulis: Ahmad Shidqi; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY
Tanggal: 01 Agustus 2022 - 07:07 WIB
Ahmad Shidqi; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY

Meskipun hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 masih 2 tahun lagi, atau tepatnya tanggal 14 Februari 2024, namun tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Salah satu tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung adalah pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.

Untuk kepentingan hal itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022 tentang  Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu  Anggota DPR dan DPRD.  Di dalamnya mencakup beberapa ketentuan mengenai kategori  partai politik yang berhak mengikuti pemilu, apa syarat-syaratnya, serta bagaimana  prosedur dan tahapannya.

Kategorisasi

Dalam PKPU No.4 Tahun 2022 disebutkan bahwa terdapat empat kategori partai politik (parpol) yang dapat menjadi calon peserta Pemilu 2024. Pertama, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Kedua, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketiga, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan keempat, parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir alias parpol baru.

Untuk menjadi peserta pemilu 2024, semua kategori parpol di atas, tanpa terkecuali , harus melakukan pendaftaran ke KPU RI mulai tanggal 1-14 Agustus 2024.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi adminstrasi dan faktual terhadap berkas yang mereka ajukan sebelum akhirnya KPU pada 14 Desember 2022 akan menetapkannya menjadi peserta Pemilu 2024. Namun kaitan dengan proses verifikasi ini, khusus parpol yang sudah memiliki perwakilan di Senayan saat ini tidak akan dilakukan verifikasi faktual. 

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.55/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa parpol yang sudah memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu hanya dilakukan verifikasi administrasi, namun tidak perlu verifikasi faktual. Sedangkan parpol lainnya, harus melalui verifikasi administrasi dan faktual.

Syarat

Ketentuan PKPU No.4/2022 Pasal 7 menyebutkan bahwa  partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:  1) Berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Politik; 2) Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 3) Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut; 4) Memiliki kepengurusan di 50%  jumlah kecamatan di kabupaten/kota; 5) Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat; 6) Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk di Kabupaten/Kota dibuktikan dengan KTA (Kartu Tanda Anggota); 7) Mempunyai kantor tetap baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; 8) Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan 9) Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain persyaratan di atas, parpol juga harus memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di  tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dan untuk kepentingan sinkronisasi data keanggotaan, parpol juga diwajibkan melengkapi dengan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga. Semua kelengkapan administrasi tersebut harus diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum parpol melakukan pendaftaran ke KPU. Meskipun penggunaan Sipol ini tidak diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, namun KPU memandang Sipol ini penting sebagai alat bantu yang memudahkan, bukan hanya bagi KPU melainkan juga Pengawas Pemilu, masyarakat termasuk parpol itu sendiri dalam mengakses data-data penting  parpol di kemudian hari.

Pada akhirnya, melalui Sipol  ini KPU berkomitmen bahwa proses pendafataran partai politik dalam Pemilu 2024 ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional,  adil dan berintegritas.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

OPINI: Menyikapi Kabar Baik dari IMF
OPINI: Bijak Menyikapi Melemahnya Rupiah
OPINI: Navigasi Bisnis, dari Samudra Biru ke Samudra Hitam
OPINI: Menghayati Pola Hidup Minimalis

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
  2. Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
  3. Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
  4. Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific

Berita Terbaru Lainnya

OPINI: Menyikapi Kabar Baik dari IMF
OPINI: Bijak Menyikapi Melemahnya Rupiah
OPINI: Navigasi Bisnis, dari Samudra Biru ke Samudra Hitam
OPINI: Menghayati Pola Hidup Minimalis
OPINI: Pelajaran Bencana Alam Dubai
OPINI: Krisis Geopolitik dan Risiko Fiskal
OPINI: Faktor Motivasi dan Turunnya Angka Pernikahan di Indonesia
OPINI: Kartini Membangun untuk Indonesia Gemilang
OPINI: Buku untuk Masa Depan

OPINI: Buku untuk Masa Depan

Opini | 2 weeks ago
OPINI: Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia