Jogjapolitan

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkab Putuskan Tunda Kegiatan Sosial di Bantul

Penulis: Newswire
Tanggal: 26 Juli 2021 - 20:07 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih - Harian Jogja/Dok.

Harianjogja.com, BANTUL--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM level 4 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di antaranya mengatur penundaan kegiatan sosial kemasyarakatan oleh masyarakat setempat.

"Kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasa wisma, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan sejenisnya agar ditunda pelaksaanannya," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip dari Instruksi Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat COVID-19 di Bantul, Senin (26/8/2021).

Instruksi bupati juga mengatur lokasi kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan dan sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan supaya ditutup sementara atau selama PPKM diberlakukan.

Upacara kematian atau layatan, pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, menyegerakan pemakaman jenazah, doa bersama secara terbatas pada keluarga inti, dan dengan protokol kesehatan ketat pada tamu pelayat.

"Untuk resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM level empat," katanya.

BACA JUGA: Begini Kondisi Los Pakaian di Pasar Bantul Selama PPKM Darurat

Pada sektor pariwisata, mengatur agar tempat wisata atau tempat rekreasi yang dikelola pemerintah daerah agar ditutup sementara, termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup selama PPKM level 4.

"Pengelola tempat wisata atau rekreasi agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung," katanya.

Guna penerapan PPKM level 4, Satpol PP selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten bekerja sama dengan aparat TNI/Polri melakukan pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau melanggar protokol kesehatan.

"Satpol PP berwenang melakukan penegakan berupa teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan masyarakat, atau bentuk penegakan hukum lainnya selama PPKM level 4 berdasarkan peraturan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Menkes: PPKM Jadi Kunci Keberhasilan RI Tangani Covid
PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah
PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
Jokowi Hapus PPKM, Sekda DIY: Tetap Ada Regulasi soal Prokes

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Bertemu Bupati, Warga Gantiwarno Klaten Ceritakan Peristiwa Gempa 18 Tahun Lalu
  2. Live Music Monumen Pers Hadir Lagi, Kali Ini Tema Tembang Kenangan
  3. FDA Temukan Potongan Virus Flu Burung dalam Sampel Susu Pasteurisasi
  4. Wah... Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Berita Terbaru Lainnya

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada
Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali
DPD PAN Gunungkidul Sebut Partainya Solid, Tepis Isu Penolakan
Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan Dikritik Walhi, Jadi Bentuk Lepas Tanggung Jawab
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja