Jogjapolitan

Terlibat Jaringan Narkoba, Guru SMP di Sleman Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 09 November 2021 - 21:17 WIB
Para tersangka termasuk PP (paling kiri) telah diamankan di Polda DIY beserta barang bukti 1,3 juta butir obat ilegal, Selasa (9/11/2021) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang guru olahraga di sebuah SMP swasta di Sleman terlibat jaringan pengedar obat ilegal lintas pulau. Secara bertahap, ia bersama tujuh pengedar lainnya diringkus Ditresnarkoba Polda DIY dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani, menjelaskan guru tersebut berinisial PP, perempuan warga Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan. “Guru di sekolah swasta, mengajar olahraga tingkat SMP,” ujarnya, Selasa (9/11/2021).

PP ditangkap bersama kekasihnya, ZLD, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pada 7 Oktober lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pil warna putih dengan huruf Y. Penangkapan PP dan ZLD mengawali pengungkapan jaringan besar pengedar obat ilegal.

Keduanya mengaku mendapatkan pil tersebut dari HDR yang berada di Sumatera Utara. Di wilayah itu, polisi meringkus HDR, yang berperan sebagai operator pembelian, tanpa ditemukan barang bukti apa pun. Pengembangan selanjutnya polisi menangkap IRD dan AEP di Jakarta.

Dari situ polisi melanjutkan pengungkapan jaringan ke Bekasi, Jawa Barat, dengan menangkap tiga pengedar, AJW, RTL dan AMT. Dari pengakuan AMT, obat ilegal yang ia dapat bersumber dari AM yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Tak tanggung-tanggung, dari jaringan ini, polisi mengamankan total sebanyak 1,3 juta butir obat ilegal, yang terdiri dari pil putih bertuliskan huruf Y, pil kuning bertuliskan DMP dan NOVA, Trihexyphenidyl serta Tramadol. AMT menjadi tersangka dengan barang bukti terbanyak, yang menyimpannya di dalam mobil.

“Jadi waktu mengambil barang tersebut, kami menemukan di tempat parkiran, di mobil dekat rumah tersangka tapi di tempat parkiran umum. Ada di dalam mobil itu. Dan memang dalam peredarannya itu barang bukti selalu ada di situ. Jadi tidak turun ke mana-mana. Jadi itu nanti dipaketkan atau mungkin ada permintaan langsung dikirim menggunakan mobil tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Suku Bunga Tinggi, Menteri PUPR Pastikan Cicilan Rumah Subsidi Belum Naik
  2. Perkuat Bisnis Media, AMSI Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
  3. Rayakan Hari Jadi ke-278, Sragen Berpesta Selama 1 Bulan Penuh, Ini Acaranya
  4. Pansus Pasca-IKN Bidik Senayan hingga Kemayoran Jadi Aset Pemprov Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Pemilu Usai, Gus Endar Serukan Persatuan dan Kerukunan
Produksi Padi Sleman Awal Tahun Ini Menurun, Palawija Relatif Stabil
Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Pendaftaran Bacalon Ditutup Kemarin, 4 Orang Ambil Formulir di DPC PDIP Bantul
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada
Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali
DPD PAN Gunungkidul Sebut Partainya Solid, Tepis Isu Penolakan
Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin