Jogjapolitan

KPK Terus Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida

Penulis: Newswire
Tanggal: 02 Desember 2021 - 14:37 WIB
Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD tahun anggaran 2016-1017. Meski sudah masuk dalam tahap proses penyidikan, KPK masih belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

KPK Kekinian masih terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat kasus ini. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari profesi dosen hingga anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2017.

Mereka di antaranya yakni, Dosen Teknik Sipil Universitas Cokroaminoto, Herry Kristyanto. Kristiyanto diketahui juga sebagai Team Leader Konsultan Pengawas CV Reka Kusuma Buana pada pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Kemudian, anggota Pokja pembangunan stadion Mandala Krida Sugeng Iswitono; Joko Susilo; Sumitro Yuwono; Gutik Lestarna; Lilin Fajarwati; serta pihak swasta Ilham Waskito dan Sigit Susilo Abriansyah.

"Kami periksa sejumlah saksi tertkait pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2021).

Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Polisi Saring Kendaraan di Perbatasan Jakarta

Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Rencana, para saksi diperiksa di kantor BPK Perwakilan Yogyakarta.

Seperti diketahui, KPK masih merahasiakan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka terkait perkara ini.

Ali mengatakan, alasannya penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kata Ali, KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Kejari Gunungkidul Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp470 Juta ke RSUD Wonosari
KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
  2. Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
  3. Punya Gelar Profesor, Sonny Eli Zaluchu Selesaikan Doktor di UKSW Salatiga
  4. 457 Jemaah Calon Haji Asal Solo Berangkat Tahun ini, Masuk Kloter 90 dan 91

Berita Terbaru Lainnya

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Ratusan PNS Sleman Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya
70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Pemilu Usai, Gus Endar Serukan Persatuan dan Kerukunan
Produksi Padi Sleman Awal Tahun Ini Menurun, Palawija Relatif Stabil
Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Pendaftaran Bacalon Ditutup Kemarin, 4 Orang Ambil Formulir di DPC PDIP Bantul
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY