News

Hari Ini, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bakal Hadapi Sidang Vonis

Penulis: Ilham Budhiman
Tanggal: 20 Januari 2020 - 10:17 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA -Hari ini,  Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Sidang vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan suap seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Rommy selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Rommy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Rommy dinilai jaksa terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama.

Rommy dianggap terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Adapun uang dari Muafaq tersebut sebagiannya sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kab. Gresik.

Rommy diyakini jaksa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Duh! Ada Kebiasaan Setor Fee 15% dalam Proyek Pemerintah, KPK Justru Anggap Lazim
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Menkominfo: Tidak Bisa Ditoleransi
Dituding Terima Suap dari Perusaan asal Jerman SAP, MRT Jakarta Berikan Penjelasan Ini
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Tekuk Hong Kong Eastern, Jalan Pelita Jaya Kian Mulus di BCL Asia
  2. Latihan Bebas MotoGP Spanyol Dikuasai Kakak-Adik, Alex dan Marc Marquez
  3. Kalah dari NS Matrix Deers, Prawira Harum Gagal Susul Pelita Jaya di BCL Asia
  4. Sinopsis Glenn Fredly: The Movie, Perjalanan Hidup Sang Musisi Legendaris

Berita Terbaru Lainnya

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup