News

KPK Sebut Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Pajak

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 14 April 2021 - 11:57 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara\\r\\n\\r\\n

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan izin penggeledahan di PT Jhonlin Baratama sudah sesuai dengan prosedur.

Diketahui, pada Jumat (9/4/2021), KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dengan dewan pengawas (Dewas) KPK.

BACA JUGA : KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Pajak

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021) malam.

Hal ini disampaikan Ali terkait gagalnya tim KPK mendapatkan barang bukti saat menggeledah kantor Jhonlin Baratama.

Diduga, ada yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti. KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari kantor Jhonlin Baratama.

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

BACA JUGA : Suap Pajak Masih Ada, Sri Mulyani: Orang Kemenkeu Tidak 

Adapun, KPK tengah mengusut kasus suap dan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Duh! Ada Kebiasaan Setor Fee 15% dalam Proyek Pemerintah, KPK Justru Anggap Lazim
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Menkominfo: Tidak Bisa Ditoleransi
Dituding Terima Suap dari Perusaan asal Jerman SAP, MRT Jakarta Berikan Penjelasan Ini
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pegadaian Berangkatkan Peserta Umrah Akbar, Bawa Keberkahan di Bulan Syawal
  2. Untuk Pembuktian di MK, Kotak Hasil Pemilu dari 113 TPS di Boyolali Dibuka
  3. Kebakaran Kapal di Pelabuhan Cilacap, Nahkoda asal Pemalang Ditemukan Meninggal
  4. Begini Tanggapan HYBE atas Tuduhan Mengabaikan Promosi NewJeans

Berita Terbaru Lainnya

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran