News

KPK Tetapkan Wali Kota Rahmat Effendi Tersangka Dugaan Suap

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tanggal: 06 Januari 2022 - 20:07 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. - Antara/Adam Bariq

Harianjogja.com, JAKARTA - KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sembilan orang dijadikan tersangka termasuk Wali Kota Rahmat Effendi. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan mereka yang menjadi tersangka dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai pemberi dan penerima suap.

"Sebagai pemberi, pertama AA [Ali Amri Direktur PT MAM Energindo]. Kedua, LBM Lai Bui Min alias Anen [swasta]," katanya pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Selanjutnya adalah Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi. Terakhir, Camat Rawalumbu Makhfu Saifudin. 

"Sebagai penerima, pertama RE [Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi]. Kedua, MB [M. Bunyamin], Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP," jelasnya. 

Ketiga, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong. Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin. Terakhir, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi,

Sebagai pemberi mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sebagai penerima, RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Duh! Ada Kebiasaan Setor Fee 15% dalam Proyek Pemerintah, KPK Justru Anggap Lazim
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Menkominfo: Tidak Bisa Ditoleransi
Dituding Terima Suap dari Perusaan asal Jerman SAP, MRT Jakarta Berikan Penjelasan Ini
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Innalillahi, Kartini Meninggal Jadi Korban ke-25 Setrum Jebakan Tikus di Sragen
  2. 10 Berita Terpopuler : Kades Pentur Siap Jadi Cabup Boyolali-Simulasi Gempa
  3. Solopos Hari Ini : Kemenangan Luar Biasa
  4. Jadwal Samsat Keliling Karanganyar Hari Ini Sabtu 27 April 2024

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini